Politikus PKS Tanya Kebenaran Kabar Mendagri Ancam Pecat Gubernur DKI Anies

Politikus PKS Tanya Kebenaran Kabar Mendagri Ancam Pecat Gubernur DKI Anies

Editor: taryono
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya di Tanah Abang, Jakarta Pusat ternyata berbuntut panjang.

Ombudsman RI menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait kebijakan tersebut.

Untuk itu, Ombudsman RI memberikan rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) kepada Anies untuk segera melaksanakan rekomendasi tersebut.

Sebab, Kementerian Dalam Negeri menyebutkan kalau rekomendasi Ombudsman bersifat final dan mengikat.

Bila tak ditaati, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada Anies, dan yang paling beratnya adalah pemberhentian sementara Anies.

Menanggapi hal itu, Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid turut mengomentari hal tersebut.

Dari akun Twitter @hnurwahid, dirinya menanyakan kebenaran soal Mendagri ancam pecat Anies, padahal dipilih langsung oleh warga Jakarta,

Baca: Jika Gandeng Tokoh Nadhliyin Ini, Prabowo Dapat Limpahan 11 Juta Suara dan Menang

Baca: Muncikari Ini Blak-blakan Soal Tarif Artis yang Layani Pejabat, Pengakuannya Mengejutkan

Baca: Saking Cantiknya, Putri Diva Indonesia Ini Dibilang Mirip Kareena Kapoor

Baca: Tampang Pas-pasan, Artis Ini Buktikan Mampu Merayu Wanita, Bekas Istri Ungkap Punya Lima Istri

"Apabenar&apa dibenarkan Mendagri ancam pecat Gubernur DKI, yg dipilih langsung olh Rakyat Jkt? Pdhl tak ada kewenangan Mendagri unt pecat Gubernur?.Hanya di kabinet “zaman now” mentri pd neko2: ttg cabe,ttg cacing&(kalau benar) ttg ancam pecat Gubernur," cuitnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, rekomendasi Ombudsman bersifat final dan mengikat.

Karena itu, rekomendasi wajib dipatuhi dan dijalankan.

"Harus dilaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Rekomendasi ini sebagaimana rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Jadi bersifat final," ucap Sumarsono di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (16/3/2018).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved