Mahkamah Konstitusi Pilih Ketua Baru, Prof Mahfud MD Tawarkan Terobosan Ini
Mantan Ketua MK Mahfud MD berharap proses pemilihan tersebut dapat menjadi momentum untuk membuat MK semakin baik.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK) akan menggelar pemilihan ketua untuk masa jabatan 2018 - 2021 dan menggantikan Arief Hidayat pada Senin (2/4/2018).
Pemilihan ketua baru MK akan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB, melalui rapat pleno hakim (RPH) konstitusi yang dilakukan tertutup.
Mantan Ketua MK Mahfud MD berharap proses pemilihan tersebut dapat menjadi momentum untuk membuat MK semakin baik.
Baca: Tersimpan Kisah Miris Yang Menimpa Sang Anak di Balik Kematian Chef Harada
"Saya mencatat bahwa setelah MK jatuh ke titik nadir setelah ketua dan salah seorang hakimnya dipenjarakan karena kasus korupsi. Sekarang ini MK sudah mulai bangkit," ujar Mahfud melalui keterangan tertulis, Senin (2/4/2018).
"Kita tak bisa berbohong bahwa secara pelan tapi pasti Prof Arief Hidayat bisa mulai memulihkan kepercayaan publik terhadap MK, terlepas dari adanya masalah etika yang menerpanya. Tentu kita harus berterima kasih kepada Prof Arief," tutur Mahfud.
Terkait proses pemilihan, Mahfud mengusulkan agar RPH membuat kesepakatan agar pimpinan MK yang akan mencalonkan diri sebagai ketua harus mengundurkan diri dari jabatan strukturalnya.
Dengan begitu, para calon yang berlaga benar-benar terlepas dari jabatan strukturalnya.
Misalnya, Wakil Ketua MK Anwar Usman diharuskan mundur dari jabatannya lebih dulu jika berniat maju dalam pencalonan ketua MK.
Baca: 8 Tahun Menikah, Ardi Bakrie Ungkap Sosok Istrinya Nia Ramadhani
Namun, jika tidak mencalonkan, Anwar bisa tetap menjabat hingga habis masa jabatannya. Terobosan itu, kata Mahfud, bisa ditetapkan oleh RPH sebelum pemilihan ketua.
"Rasanya itu sangat fair. Saya usulkan ini sebagai terobosan baru dalam menata MK yang sudah mulai baik ini agar menjadi lebih baik lagi," kata Mahfud.
Pemilihan ketua baru MK ini dilakukan setelah masa jabatan Arief sebagai hakim konsitusi berakhir dan dia dilantik kembali oleh Presiden Joko Widodo di Istana, Selasa (27/3/2018) kemarin.
Arief telah dua periode menjabat sebagai ketua MK sejak 2015. Terakhir, dia terpilih lagi sebagai ketua MK pada Juli 2017.
Pada RPH, Rabu (28/3/2018) lalu, seluruh hakim menyepakati Arief tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih kembali menjadi ketua MK.
Baca: 2 Kali Mangkir, Akhirnya Syahrini Hari Ini Jadi Saksi di Sidang Kasus First Travel
(Kompas.com/Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mahfud MD Usulkan Terobosan Baru Terkait Pemilihan-Ketua MK