Astaga, Pria Muda Nekat Gelapkan Uang Koperasi Rp 82,8 Juta untuk Hal Begini

Amirul Latif (22), anggota pengurus koprasi simpan pinjam Usaha Makmur diamankan petugas saat bersembunyi di kontrakannya.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Anung
Amirul Latif (22), tersangka penggelapan uang koperasi simpan pinjam Usaha Makmur. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ABUNG SELATAN - Amirul Latif (22), anggota pengurus koprasi simpan pinjam Usaha Makmur diamankan petugas saat bersembunyi di kontrakannya di simpang Propau, Desa Bandar Kagunganraya, Minggu (1/4/2018), sekitar pukul 17.30.

Ia diduga menggelapkan uang koperasi tempatnya bekerja sebanyak Rp 82,8 juta. 

AKBP Eka Mulyana, Kapolres Lampung Utara melalui Iptu Zulkarnain Kapolsek Abung Selatan mengatakan tersangka ditangkap karena adanya laporan dari Wiyoto, selaku pemimpin koperasi Usaha Makmur yang bergerak dalam simpan pinjam.

Baca: Berbuah Manis, Ini Respon Positif Kemenkominfo dari Tuntutan Pengusaha Selular 

Korban melaporkan berdasarkan audit dari koperasi dan diketahui jika penggunaan uang tersebut tidak peruntukannya. “Ketika diperiksa uang digelapkan sendiri dengan pengurusnya,” kata Zulkarnain, Selasa (3/4). 

Baca: Ini Langkah KPU Pringsewu Soal Pemilih Sudah Menikah Belum Berusia 17 Tahun 

Karena merasa dirugikan atas perbuatan tersangka yang diduga telah mengelapan uang sebesar Rp 82, 8 juta.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan karyawan lainnya, maka tersangka yang diketahui salah seorang angota koperasi tersebut langsung ditangkap," ujarnya.

Baca: Benarkah Green Coffee Efektif Turunkan Berat Badan? 

Modus yang dilakukan tersangka, terang Zulkarnain yakni peminjaman uang koperasi bukannya diserahkan kepada peminjam, melainkan dipakai sendiri. “Tersangka bilang ke peminjam, pinjaman tidak disetujui,” jelasnya.

Kemudian, jika menagih pinjaman ke warga yang berhutang, uangnya hanya beberapa bagian saja diserahkan ke koperasi, sebagian lagi masuk ke dalam kantong pribadinya.

Saat ini warga Sukawangi, Kotabumi Selatan, Lampung Utara telah diamankan di Mapolsek Abung Selatan. Tersangka akan dijerat pasal 374 tentang penggelapan, yang ancaman penjaranya selama lima tahun.

Dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya menggelapkan uang koperasi, tempatnya bekerja. “Uang Saya pakai untuk biaya hidup sehari-hari,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved