Pilgub Lampung 2018

Bawaslu Putuskan Laporan JKL Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran

Kesimpulan dari laporan yang disampaikan oleh saudara Joni Fadli diputuskan Tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah 

Laporan Reporter Tribun Lampung, Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memutuskan laporan Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) atas nama Joni Fadli, atas dugaan kampanye yang dilakukan istri calon gubernur petahana M. Ridho Ficardo, Aprilani Yustin Fiardo tidak memenuhi unsur.

Baca: Timnas Angkat Besi Ikuti Platnas di Pringsewu

Baca: Buat Para Jomblo yang Selalu Gagal Dapat Gebetan, Ini Tips dari Babang Tamvan. Mau Coba?

“Kesimpulan dari laporan yang disampaikan oleh saudara Joni Fadli diputuskan Tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan,” kata ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah (Khoir) seusai rapat pleno.

Baca: Puisi Sukmawati Soekarnoputri Viral. Begini Tanggapan Kartika Putri, Umi Pipik, dan Felix Siauw!

Menurut dia, dalam laporan ini juga, pelapor mengindikasikan dugaan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Untuk laporan ini, Bawaslu merekomendasikan kepada inspektorat provinsi Lampung melakukan penelurusan.

“Terhadap dugaan netralitas ASN diteruskan kepada Inspektorat Lampung untuk melakukan penelusuran dan tindak lanjut terhadap dugaan adanya ASN yang difoto dengan pose 1 jari,” pungkasnya.

Jaringan Kerakyatan Lampung sebelumnya, mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan Aprilani Yustin Ridho Ficardo, Ir.  Catur Agus Dewanto (pejabat eselon 3 Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung), Drs.  Yosrinaldo Syarif (ASN di Pengadilan Agama) dan Diona (Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung).

Laporan JKL terkait kampanye terselebung dengan memobilisasi ASN dan diduga kuat acara tersebut menggunakan dana APBD Lampung di sebuah hotel. (ben)

Tags
Bawaslu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved