BBPOM Bandar Lampung Sidak Ikan Sarden Kalengan di 4 Tempat, Ini Temuannya 

Kepala seksi pemeriksaan BBPOM Lampung Hotna Panjaitan mengatakan sidak ini menanggapi 27 jenis makanan ikan kemasan kaleng yang tidak boleh edar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
BBPOM Bandar Lampung Sidak Ikan Sarden Kalengan di 4 Tempat 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) bersama stakeholder lainnya yakni Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung menggelar sidak ikan sarden kalengan yang diduga terdapat cacing pita sesuai dengan rilis BPOM pusat.

Kepala seksi pemeriksaan BBPOM Lampung Hotna Panjaitan mengatakan sidak kali ini menanggapi 27 jenis makanan ikan kemasan kaleng yang tidak boleh edar sesuai dengan keputusan BPOM pusat.

Baca: Coba Yuk Moms, Ini Triknya Agar Tak Kalap Saat Belanja Bulanan di Supermarket 

"Kali ini kami melakukan sidak di empat tempat yakni Gelael, Chandra Sudirman, Indomaret dan Giant Antasari," ungkapnya, Selasa 3 April 2018.

Masih kata dia, dari hasil sidak ini tidak ditemukan ikan kemasan yang diduga terdapat cacing pita sesuai dengan rilis BPOM pusat.

Baca: Berawal Gadis Desa Hingga Jadi Pengedar Narkoba, Kehidupan Artis Dangdut Ini Kini Memprihatinkan!

"Hasilnya negatif tidak ditemukan, jadi bisa dijual," katanya.

Pantauan Tribun Lampung, BBPOM bersama stakeholder lainya melakukan sidak langsung di gudang, sebab setelah diumumkannya 27 jenis ikan kemasan kaleng tidak boleh edar, para retail menarik dari rak penjualan dan menyimpannya ke gudang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved