Ini Jenis Pelanggaran yang Sering Dilakukan Polisi di Wilayah Lampung

Diungkapkannya untuk anggota polisi yang melakukan pelanggaran cukup banyak bisa mencapai seratusan lebih anggota, dengan berbagai macam pelanggaran.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
tribunlampung/bayu
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriatna 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Polda Lampung tidak padang bulu untuk menindak tegas personel polisi yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik. Bahkan ada anggota yan terbukti melanggar maka akan ditindak sesuai aturan.

Hal ini disampaikan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriyatna seusai acara rakernis bidpropam di Swissbell Hotel, Selasa (3/4/2018).

Baca: Bawaslu Putuskan Laporan JKL Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran

Menurut Hendra, pengawasaan terhadap polisi nakal oleh propam terus dilakukan maksimal, mulai dari arahan, melaui telegram, kawat sandi massif dilaksanakan, termasuk untuk memperkuat jajaran personel Propam untuk tidak melakukan pelanggaran terkait pilkada.

Baca: Farhat Abbas Akhirnya Buka Suara Kenapa Selama Ini Benci Setengah Mati dengan Hotman Paris

Diungkapkannya untuk anggota polisi yang melakukan pelanggaran cukup banyak bisa mencapai seratusan lebih anggota, dengan berbagai macam pelanggaran.

Mulai tidak pernah masuk kerja, tertangkap dalam operasi tangkap tangan, hingga mereka yang mengkonsumsi narkoba, berdasakan hasil tes urine.

“Mereka itu polisi yang terancam mendapatkan sanksi banyak, dan itu mereka yang melakukan pelanggaran sejak tahun 2016-2017. Pelanggrannya macam-macam, ada yang OTT, narkoba, ada yang tidak pernah masuk kerja,” jelas Hendra.

Dan mereka yang melakukan pelanggaran tersebut kata dia, bukan berarti bisa langsung dipecat, karena masih ada proses sidang.

“Proses sidang panjang, ada sidang tingkat pertama, ada banding, jadi tidak serta merta langsung dipecat, karena ada proses sesuai pelanggarannya,” tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved