Digeledah Saat Pesta Sabu di Rumah, Polisi Temukan Sabu Utuh di Tempat Ini

Anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka Sutrisno di daerah Kebun IV kelurahan Tanjung Senang.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Anung
Barang bukti yang diamankan dari tangan 2 tersangka. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dua pria paruh baya, di Kabupaten Lampung Utara tidak patut dicontoh.

Pasalnya, Tedi Darmawan (56) warga Desa Kali Bening Kecamatan Abung Selatan dan Sutrisno (42) warga Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara diamankan Satuan Narkoba Polres setempat, saat sedang pesta sabu di kediaman Tedi, Kamis (5/4). 

Baca: Rektorat Unila Larang Penyedia Jasa Upload SBMPTN

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andri Gustami mengatakan kedua tersangka diamankan di kediaman Tedi di Desa Kali Bening sekira pukul 01.00 Wib.

Baca: Cuma Lakukan Hal Sepele Ini, Gibran Rakabuming Buat Ciut Nyali Penghina Keluarganya

“Ini merupakan berdasarkan laporan dari masyarakat dikarenakan rumah tersangka Tedi sering dijadikan tempat pesta sabu," katanya.

Ketika polisi tiba di lokasi, kedua tersangka sedang asik nyabu, kemudian saat dilakukan pengeledahan di kediaman tedi hanya barang sisa pakai sabu dan alat hisap pakai sabu.

Menurut keterangan tersangka Sutrisno barang haram tersebut didapatnya dari Fa (DPO) warga Candi Rejo Lampung Tengah.

Polisi tidak berhenti sampai disitu, anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka Sutrisno di daerah Kebun IV kelurahan Tanjung Senang, saat di lakukan penggeladahan terdapat 2 paket sabu-sabu yang masih utuh.

"Sabu tersebut disimpan di dalam Kantong Jaket Levis yang diletakkan di dalam Kamar tersangka," ujar Dia.

Dari tangan kedua tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yakni 3 (tiga) plastik klip sisa pakai shabu, 2 (dua) paket shabu shabu, 2 (dua) buah jarum, 1 (satu) gulung kertas timah, 1 (satu) buah cutton but, 1 (satu) buah centong, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah korek api.

"Saat ini kedua tersangka kita amankan di Mapolres Lampung Utara guna mempertanggungjabwakan atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka," Andri menerangkan. (Ang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved