BREAKING NEWS LAMPUNG
Begini Bentuk Barang Bukti yang Disita Dari Otak Curanmor Asal Jabung
Tim 2 Resmob Subdit Jatanras Polda Lampung setidaknya telah mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan dari Wahyu Agung
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim 2 Resmob Subdit Jatanras Polda Lampung setidaknya telah mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan dari Wahyu Agung (21) pelaku pencurian di depan Ruko Febby Busana Jalan Kimaja Kecamatan Way Halim Senin lalu, 5 Februari 2018.
Wadireskrimum AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan pihaknya telah menyita satu pucuk senpi rakitan jenis Revolver.
"Dan satu buah kunci leter T dengan satu anak kunci," ungkapnya saat gelar ekspose, Jumat 6 April 2018.
Baca: Kompol Fahrizal Berondong Adik Iparnya dengan Tembakan, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Itu
Masih kata dia, pihaknya juga mengamankan empat amunisi milik pelaku.
"Dua butir amunisi utuh dan dua butir selongsong tanpa proyektil karena telah ditembakkan oleh pelaku," tutupnya.
Terkait ruang gerak pelaku ini, AKBP Ardian mengatakan baru ada laporan satu tempat di Way Halim.
Baca: Lucinta Luna Di-bully Gara-gara Memperlihatkan Bulu-bulunya di Area Ini
"Sementara masih satu TKP dan viral, nanti kita buka datanya, tapi yang jelas ruang operasinya di Lampung," tutupnya.
Sebelumnya Tim 2 Resmob Subdit Jatanras Polda Lampung terpaksa menembak mati pelaku begal asal Jabung karena melawan saat akan ditangkap.
Kejadian ini berlangsung pada hari Jumat 6 April 2018 sekitar pukul 4.30 wib di Desa Negara Batin Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku diketahui bernama Wahyu Agung (21) yang mana telah melakukan kejahatan di depan Ruko Febby Busana Jalan Kimaja Kecamatan Way Halim Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Aksi kejahatan yang dilakukannya telah terekam di media sosial. Dan aksi kejahatannya pun telah di laporkan dalam No: LP/111-B/II/2018/Polda Lampung/Resta Balam/ Sek. Sukarame, Tgl 06 Februari 2018.