Viral Video Pungli Oknum Polisi, Tak Disangka Nasib yang Menimpa Pengunggah Video

Viral Video Pungli Oknum Polisi, Tak Disangka Nasib yang Menimpa Pengunggah Video Ini

Editor: soni
Kolase TribunStyle 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PALEMBANG - Viral Video Pungli Oknum Polisi, Tak Disangka Nasib yang Menimpa Pengunggah Video

Video pungutan liar (pungli) beredar di media sosial (medsos). Video ini mempertontonkan perilaku oknum Satuan Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polresta Palembang di kawasan Taman Makam Pahlawan Jalan Jenderal Sudirman.

Kasat Lantas Kompol Andi Baso Rahman resmi merilis terkait video tersebut. Kepada awak media, Kamis (5/4) Andi mengaku, memang ada video viral yang dilakukan oleh anggotanya yang disangkakan telah melanggar peraturan khususnya pelanggaran disiplin berupa pungli.

Baca: Faisal Harris Rutin Jenguk Jennifer Dunn? Ini Pengakuan Mengejutkan Sarita Abdul Mukti

Dalam video tersebut, ada tiga anggotanya yang disangkakan telah melakukan pungli dan saat ini masih dalam pemeriksaan.

"Dari tiga anggota, satu tidak terlibat dan duanya sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polresta Palembang dan Propam Polda kedua anggota yang diperiksa yakni TD dan ST dengan sanksi disiplin dan dipindahkan," kata Andi.

Baca: Cantik Seperti Artis, Benarkah Istri Pak Kades Ini Dinikahi Gara-gara Uang dan Baca-baca Doa?

Ia menambahkan, cara lawas seperti ini tidak boleh dilakukan lagi oleh anggota Polri, pihaknya berkomitmen hal- hal seperti ini akan ditindaklanjuti untuk diberikan hukuman.

"Untuk itu kami sampaikan kepada masyarakat aturan juga yang menyampaikan bahwa pemberi dan penerima suap sama-sama akan dipidana," ungkapnya.

Pihaknya juga akan memeriksa beberapa korban yang disangkakan telah memberi suap kepada anggotanya.

"Kami juga akan melakukan langkah-langkah hukum karena saat ini anggota kami juga akan ditindak hukum atas perbuatannya."

"Kami juga akan melakukan tindakan hukum bagi masyarakat yang melakukan suap kepada anggota," ujarnya.

Andi menjelaskan, sebagian dari hasil pemeriksaan anggotanya yang diperiksa oleh Propam setelah melihat berita acara.

Memang dari masyarakatnya yang minta untuk tidak ditindak karena yang bersangkutan melanggar, karena mereka melanggar.

"Jadi di sana ada semacam transaksi untuk bebas dari pelanggaran yang mereka lakukan. Anggota kami juga kalau tidak ditawari maka anggota kita juga tidak melakukannya," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved