Aktor Kenamaan Bollywood, Salman Khan Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun. Ini Penyebabnya!

Pengadilan di Kota Jodhpur, India menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda 10 ribu rupee kepada aktor Bollywood, Salman Khan.

Editor: Teguh Prasetyo
Salman Khan - Vogue India 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan di Kota Jodhpur, India menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara dan denda 10 ribu rupee kepada aktor Bollywood, Salman Khan, Kamis 5 April 2018.

Ia dikuhum atas kasus perburuan blackbuck, hewan langka yang menjeratnya pada tahun 1998 atau 20 tahun silam.

Baca: Jennifer Dunn Tuntut Sarita Minta Maaf dan Ancam Polisikan Gara-gara Omongan Ini

Atas vonis itu, Salman Khan masih bisa mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Namun ia tetap saja harus menghabiskan beberapa hari di balik jeruji besi.

Ini merupakan kasus keempat yang diajukan terhadap Salman sehubungan dengan perburuan hewan selama pembuatan film berjudul Hum Saath Saath Hain tahun 1998 silam.

Baca: Cerita Pilu Polisi, Kakinya Dilindas Pengendara yang Melanggar, Sampai Pukul Pukul Pintu Mobil

Pada tahun 2006, sebuah pengadilan mengadili aktor tersebut dalam dua kasus perburuan dan menghukumnya secara terpisah satu tahun dan lima tahun penjara.

Pengadilan tinggi Rajasthan menangguhkan hukuman pada tahun berikutnya, dan akhirnya membatalkan kedua putusan pada tahun 2016.

Pemerintah negara bagian telah mengajukan banding atas perintah itu di Mahkamah Agung.

Khan kemudian dibebaskan dari kasus ketiga pada tahun 2017, atas tuduhan memiliki senjata tanpa izin yang digunakan untuk memburu satwa liar pada tahun 1998.

Baca: Raffi Ahmad Kaget Saat Bertamu ke Rumah Ayu Ting Ting, Ada yang Tak Biasa di Meja Makannya

Pada Desember 2015, Khan dibebaskan dalam kasus tabrak lari yang terjadi pada tahun 2002 lalu.

Saat itu seorang tunawisma meninggal dan empat lainnya terluka.

Mobilnya diduga menabrak mereka saat mereka sedang tidur di jalan di kota barat Mumbai.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved