Benarkah Tambal Gigi Berlubang Tidak Ditanggung BPJS?
Apa benar kalau penambalan gigi karena giginya bolong itu tidak ditanggung lagi oleh BPJS?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH BPJS Kesehatan. Apa benar kalau penambalan gigi karena giginya bolong itu tidak ditanggung lagi oleh BPJS? Jika tidak, kenapa? Jika masih ditanggung mengapa di salah satu dokter gigi tidak mau melayani penambalan karena katanya itu bagian dari estetika. Mohon penjelasannya, terimakasih.
Baca: 10 Artis Cantik yang Betah Melajang, Ada Mendekati Usia 40-an
Pengirim: +6282178776xxx
Ditanggung Atas Dasar Indikasi Medis
Baca: Assintel Kajati Lampung Kunjungi Tribun: Tak Kenal Maka Tak Sayang
TERIMAKASIH atas pertanyaannya. Sesuai dengan peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1 mengenai layanan perawatan gigi, salah satu layanan yang ditanggung Program JKN-KIS adalah tumpatan (tambal gigi).
Tambal Gigi bisa ditanggung oleh program JKN-KIS, dengan catatan peserta mengikuti prosedur yang berlaku. Yaitu penambalan gigi atas dasar indikasi medis yang jelas dari Dokter Gigi difaskes 1 atau faskes lanjutan (bukan permintaan sendiri).
Jika peserta diminta iuran biaya, sampaikan keluhan ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi mobile JKN atau ke Call Center 1500 400.
NURMAN
Kabid SDM Umum dan KP BPJS Kesehatan Bandar Lampung