THR 2018 Naik, Begini Kata Pemkot Bandar Lampung
Kita siap saja. Tapi, kami sampai saat ini belum ada aturannya. Baru sebatas pernyataan.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung masih menunggu surat edaran terkait petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Tahun ini, nilai THR dipastikan lebih besar dari sebelumnya.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung Trisno Andreas, pada prinsipnya pemerintah siap membayarkan THR sesuai instruksi pemerintah pusat.
Namun, sepanjang ada aturan dan regulasi yang mengaturnya.
Baca: Lebih Mahal dari Mazda CX-3, Ini Komparasi Harga C-HR dengan Para Pesaingnya
Baca: Kisah di Balik Viralnya Peta Indonesia ”Terbelah” di Punggung Jokowi
“Kita siap saja. Tapi, kami sampai saat ini belum ada aturannya. Baru sebatas pernyataan. Dan, biasanya itu nanti diatur dalam PP dan ada surat edarannya. Jadi kita nunggu saja dulu regulasinya,” ungkap Trisno, Selasa, 10 April 2018.
Pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memastikan THR tahun 2018 akan lebih besar dari sebelumnya. Pasalnya, besaran THR yang akan dibayarkan meliputi gaji pokok ditambah tunjangan kinerja. (*)