Tak Gubris Peringatan Satpol PP, Momo Karaoke Disegel

Penyegelan tersebut dilakukan atas desakan DPRD Pringsewu supaya menutup karaoke tidak berizin.

Tribunlampung/Anung
Ilustrasi tempat hiburan disegel 

Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Satuan Polisi Pamong Praja Pringsewu menyegel Momo Karaoke. Pasalnya, karaoke tersebut tidak mengindahkan peringatan keras.

"Momo Karaoke kemarin sudah disegel pakai garis Pol PP. Tapi, semalam masih buka," ujar Kepala Satpol PP Pringsewu Edi Sumber Pamungkas, Kamis, 12 April 2018.

Edi mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk menyegel Momo Karaoke pakai gembok. Penyegelan tersebut dilakukan atas desakan DPRD Pringsewu supaya menutup karaoke tidak berizin.

Baca: Jaringan Tulang di Kepala Yogi Akan Diperiksa di RSUAM

Baca: Makam Dibongkar untuk Autopsi, Ibunda Yogi: Kami Ingin Keadilan

Diduga, masih ada karaoke lainnya yang tidak berizin. Tetapi, petugas Satpol PP belum melanjutkan operasi penutupan. Operasi baru dilaksanakan di sepanjang Jalan KH Gholib, Kecamatan Pringsewu.

Edi mengaku menunda operasi karena baru akan membentuk tim yang melibatkan satker terkait. Setelah tim terbentuk, pihaknya baru akan melanjutkan operasi penertiban. "Kemungkinan minggu depan," tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved