Mobil SIM Keliling Mangkal di Dua Lokasi Ini

Berdasarkan PP No 60 Tahun 2016 tentang tarif PNBP yang berlaku, tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung/okta
SIM Keliling Polda Lampung 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan SIM keliling pada hari ini, Jumat, 13 April 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.

Pelayanan mobil SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung akan berada di pintu gerbang BKP Kemiling pukul 08.00-15.00 WIB.

Sedangkan mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung mangkal di parkiran Mahan Agung, Jalan Dr Susilo pukul 10.00 WIB hingga selesai. 

Baca: VIDEO CONTENT: Survei Rakata Institute, Belum Ada Cagub Dominan

Baca: Danrem Erwin Djatniko: Saya Salah Pilih Lawan

Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C, diharapkan membawa persyaratan, di antaranya, SIM yang akan diperpanjang, fotokopi SIM dan KTP 2 lembar, serta surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

Berdasarkan PP No 60 Tahun 2016 tentang tarif PNBP yang berlaku, tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Adapun biaya tambahan tes psikologi sebesar Rp 75 ribu.

Perlu diketahui, perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika telah habis, SIM tak dapat diperpanjang. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved