Supervisi di Bandar Lampung, KPK Singgung Rolling Pejabat oleh Yusuf Kohar
Menurut Adlinsyah, ada beberapa kasus yang menjadi sorotan KPK selama dirinya di Lampung.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan roadshow supervisi pencegahan tindak pidana korupsi di Bandar Lampung.
Kali ini, supervisi dilakukan terhadap 50 anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat, 13 April 2018.
Kepala Satuan Tugas III Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI Adlinsyah Malik Nasution mengungkapkan cara pencegahan praktik korupsi dan penyimpangan yang sering terjadi. Bahkan, ia juga menyentil sejumlah kasus yang tengah hangat di Bandar Lampung.
Menurut Adlinsyah, ada beberapa kasus yang menjadi sorotan KPK selama dirinya di Lampung. Di antaranya, terkait banyaknya wajib pajak yang mengemplang pajak.
Baca: Adu Tembak dengan Petugas BNNP, Dua Pengedar Sabu Tewas
Baca: Niat Silaturahmi, Nenek Ini Malah Tewas Tenggelam
Kemudian adanya Plt kepala SKPD ganda dalam pengisian sejumlah jabatan yang dilakukan Plt Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar. Bahkan, ia juga menyoroti dana bagi hasil (DBH) milik pemkot yang tidak kunjung dibayarkan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Tolong saya ingatkan teman-teman di eksekutif. Jangan ada lagi jual beli jabatan. Saya lihat juga di sini lagi rame di media, Plt dobel-dobel. Kemudian ada lagi DBH yang tidak dibayarkan. Kalau hak dan kewajiban harus dilaksanakan. Itu tidak ada urusan dengan politik,” kata pria biasa disapa Coki ini.
Supervisi di ruang paripurna gedung DPRD Bandar Lampung tersebut dihadiri unsur pimpinan DPRD, seperti Wiyadi, Hamrin Sugandhi, Nandang Hendrawan, dan Naldi Rinara, serta hampir seluruh anggota DPRD. (*)