Gasak Ribuan Bilik Suara Milik KPU, Pelaku Jual Aluminiumnya ke Tukang Loak 

Jajaran satuan reserse Polres Lampung Selatan mengamankan 4 orang tersangka kasus pencurian bilik suara di kantor KPU Lampung Selatan.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Dedi
Pencurian bilik suara. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Jajaran Satuan Reserse Polres Lampung Selatan mengamankan 4 orang tersangka kasus pencurian bilik suara di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan.

Tersangka yang diamankan yakni RDS, IA, Rudiyanto, dan R (DPO). Sedangkan untuk tersangka penadah yakni Siti Jumro, Madinah alias Aziz, Agiat Tulus Simamora, dan Rajanaek.

Baca: Polres Lamsel Amankan Puluhan Ribu Bibit Lobster Senilai Rp 5 Miliar

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka aksi pencurian bilik suara di kantor KPU Lampung Selatan dilakukan pada periode bulan Januari dan Februari 2018 lalu.

Baca: Rem Blong, Truk Nyelonong Masuk ke Areal Taman Pelabuhan Bakaheni 

“Ada 5 kali aksi pencurian dilakukan oleh para tersangka. Aksi pencurian dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 05.00 wib. Para pelaku naik gerbang belakang dan mengambil almunium bilik suara yang terletak dibagian belakang gudang kantor KPU,” kata dia saat ekspose, Rabu (18/4).

Hasil pencurian tersebut secara bertahap oleh para pelaku dijual kepada penadah. Bilik suara yang dicuri di bulan Januari dijual ke penadah Suheri, pemilik lapak rongsokan. Sementara bilik suara yang dicuri di bulan Februari dijual kepada penadah berama Siti Jumroh.

“Akibat pencurian yang dilakukan oleh para tersangka ini, KPU Lampung Selatan mengalami kerugian mencapai Rp 138,6 juta. Total bilik suara yang dicuri sebanyak 1.386 buah. Para tersangka sudah kita amankan di Mapolres,” terang AKBP M Syarhan.

Para pelaku pencurian akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk penadah akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved