Dua Pria Ini Sikat 15 Mobil Pribadi dalam Tiga Bulan, Begini Modusnya

Mobil itu rencananya disewakan ke PT Mayora. Korban diimingi uang tunai Rp 6 juta per bulan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono (kedua kiri) menunjukkan beberapa mobil yang disita dari tangan dua pelaku penggelapan. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat menangkap dua pelaku penggelapan mobil, Selasa, 17 April 2018.

Kedua pelaku adalah Nugroho Dwi Santoso (32), warga Labuhan Ratu, Kecamatan Tanjung Seneng, dan Adi J (26), warga Perum Bilabong Jaya, Kemiling. 

Penangkapan keduanya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/287/2018/LPG) Polresta Bandar Lampung/Sektor TKB tanggal 9 April 2018.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono menuturkan, kedua pelaku menggunakan modus berpura-pura menyewa mobil pribadi.

Baca: Peristiwa 415 Tahun Sekali: Meteor Lyrid Hujani Bumi Pekan Ini, Catat Tanggalnya

Mobil itu rencananya disewakan ke PT Mayora. Korban diimingi uang tunai Rp 6 juta per bulan.

"Modusnya kedua orang ini pura-pura mau rental dengan bayaran tinggi. Tapi, kemudian digadaikan dengan mahar Rp 15 juta," ujar Murbani, Kamis, 19 April 2018.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sedikitnya telah melakukan 15 kali penggelapan dalam tiga bulan terakhir.

"Rata-rata mobil didapat dari Bandar Lampung, Natar (Lampung Selatan), Sukoharjo (Pringsewu), sampai Kotabumi (Lampung Utara). Jadi mereka menipu pemilik mobil pribadi dengan alasan merentalkan.  Pelaku juga punya surat-surat resmi," ucapnya.

Baca: Wow, Berpenghasilan Rp 1 Juta Seminggu, Pengemis Ini Punya Tiga Rumah

Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Hapran menuturkan, untuk saat ini polisi berhasil menyita delapan unit mobil hasil kejahatan pelaku.

"Tujuh lainnya sudah terdeteksi dan sedang kita cari. Rata-rata penerima gadai nggak tahu kalau itu mobil tipu gelap," sebutnya.

Adapun delapan mobil yang disita meliputi Daihatsu Cayla BE 1338 BE, Suzuki Karimun BE 2715 GQ, Suzuki Karimun BE 1026 DB, Toyota Avanza D 1491 ADD, Toyota Avanza B 1565 GKE, Daihatsu Xenia B 1558 EOL, Toyota Avanza BE 1613 C, dan Toyota Avanza BE 2832 YN. 

Baca: Kisah Pilu Kakek Stroke yang Tewas Terpanggang di Kamarnya

Warga yang merasa memiliki mobil-mobil tersebut dipersilakan untuk mengambilnya di mapolresta.

Nugroho, salah satu pelaku, mengaku nekat melakukan penipuan dengan menjual nama perusahaan besar karena alasan ekonomi. "Uangnya buat kebutuhan pribadi," ujar dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved