Berlaku Mulai Tahun Ini, Jemaah yang Wafat Sebelum Berangkat Bisa Digantikan Keluarga 

Berlaku Mulai Tahun Ini, Jemaah yang Wafat Sebelum Berangkat Bisa Digantikan Keluarga

Editor: Reny Fitriani
VOA/AP
Ilustrasi - Jemaah haji di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, 9 September 2016. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berlaku Mulai Tahun Ini, Jemaah yang Wafat Sebelum Berangkat Bisa Digantikan Keluarga

Kementerian Agama (Kemag) mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji 1439H/2018M.

Kini, calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.

Baca: Gara-gara Permintaan Mertua, Pria Ini Tega Ingin Ceraikan Wanita yang Baru Dinikahinya 

“Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” kata Direktur Pelayanan HajiDalam Negeri Kemenag, Ahda Barori, Kamis (19/4) sebagaimana dikutip dari laman Setkab.

Baca: Tak Disangka, Bocah Juara Matematika Dunia Ini Paling Ogah Main HP dan Nonton TV

Ketentuan mengenai penggantian calon Jemaah haji yang wafat oleh keluarganya itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.

Baca juga: Wow, Wanita Ini Mengaku Kencan dan Traveling Dengan 100 Pria Beristri, Salah Satunya Travelling ke Bali!

Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat:

- Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat;
- Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan;
- Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat;

- Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU; dan

- Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori menambahkan, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.

Dokumen dimaksud, yaitu:

- Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat;
- Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat;
- Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai;
- Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH;

Halaman
12
Sumber: Intisari Online
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved