Nasib Kepesertaan BPJS Bagi Karyawan yang di-PHK dan Putus Kontrak dari Perusahaan

Apa yang bisa dilakukan untuk melanjutkan kepesertaan BPJS Kesehatan ketika seseorang telah berhenti dari sebuah perusahaan

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
(TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN)
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Makassar dengan berpakaian adat melayani para pelanggan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (6/9/2017). Dalam kesempatan ini, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Harmunanto turun langsung melayani para peserta. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth BPJS Kesehatan. Apa yang bisa dilakukan untuk melanjutkan kepesertaan BPJS Kesehatan ketika seseorang telah berhenti dari sebuah perusahaan akibat PHK atau habis kontrak.

Baca: Peringati Hari Kelahiran Bondan Winarno, Ucapan yang Diunggah Putrinya Bikin Terharu 

Baca: (VIDEO) Kualitas Padi Bagus, Petani di Gunung Alip Berharap Harga Tinggi

Apakah tetap wajib menjadi peserta BPJS Kes. Mohon penjelasannya, terimakasih.

Pengirim: +6281169844xxx

Berhenti Sesuai Laporan Perusahaan

TERIMA KASIH atas pertanyaan yang diajukan. Jika seseorang berhenti bekerja dari perusahaan maka kepesertaan JKN-KIS nya berhenti sesuai laporan dari perusahannya, kecuali karena PHK maka Jaminan Kesehatan tetap berlaku paling lama enam bulan sejak seseorang mengalami pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca: (VIDEO) Kualitas Padi Bagus, Petani di Gunung Alip Berharap Harga Tinggi

Selanjutnya peserta dapat mendaftarkan diri menjadi peserta mandiri atau jika tidak mampu, dapat melapor ke Pemerintah Daerah setempat untuk didata menjadi calon peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).‬

NURMAN
Kabid SDM, Umum dan KP BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved