Nasib Kepesertaan BPJS Bagi Karyawan yang di-PHK dan Putus Kontrak dari Perusahaan
Apa yang bisa dilakukan untuk melanjutkan kepesertaan BPJS Kesehatan ketika seseorang telah berhenti dari sebuah perusahaan
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth BPJS Kesehatan. Apa yang bisa dilakukan untuk melanjutkan kepesertaan BPJS Kesehatan ketika seseorang telah berhenti dari sebuah perusahaan akibat PHK atau habis kontrak.
Baca: Peringati Hari Kelahiran Bondan Winarno, Ucapan yang Diunggah Putrinya Bikin Terharu
Baca: (VIDEO) Kualitas Padi Bagus, Petani di Gunung Alip Berharap Harga Tinggi
Apakah tetap wajib menjadi peserta BPJS Kes. Mohon penjelasannya, terimakasih.
Pengirim: +6281169844xxx
Berhenti Sesuai Laporan Perusahaan
TERIMA KASIH atas pertanyaan yang diajukan. Jika seseorang berhenti bekerja dari perusahaan maka kepesertaan JKN-KIS nya berhenti sesuai laporan dari perusahannya, kecuali karena PHK maka Jaminan Kesehatan tetap berlaku paling lama enam bulan sejak seseorang mengalami pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca: (VIDEO) Kualitas Padi Bagus, Petani di Gunung Alip Berharap Harga Tinggi
Selanjutnya peserta dapat mendaftarkan diri menjadi peserta mandiri atau jika tidak mampu, dapat melapor ke Pemerintah Daerah setempat untuk didata menjadi calon peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
NURMAN
Kabid SDM, Umum dan KP BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung