150 UKM di Lampung Utara Dapat Bantuan Sertifikasi Tanah

Namun, program ini masih pada tahap sosialisasi ke masyarakat dan perangkat desa di wilayah setempat.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung/Didik
Ilustrasi sertifikat tanah 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Lampung Utara menyertifikasi sebanyak 150 bidang tanah bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Desa Tanjung Raja, Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara.

Pembuatan sertifikat 150 alas bidang hak atas tanah secara gratis milik pelaku UMKM tersebut merupakan bantuan program Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2018.

"Dengan memiliki sertifikat, UKM dapat permodalan dalam mengembangkan usahanya," kata Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Lampura Hamdani, Kamis, 3 Mei 2018.

Baca: Melaju ke Final Liga Champions, Liverpool Bertabur Rekor

Baca: Kalah 2-4, Liverpool Tantang Real Madrid di Final

Namun, program ini masih pada tahap sosialisasi ke masyarakat dan perangkat desa di wilayah setempat. Dalam program sertifikasi tersebut, pihaknya hanya menerima usulan dari masyarakat desa dan melakukan seleksi berkas yang masuk. 

"Pihak dinas hanya melakukan seleksi berkas dan berkas yang lolos, langsung diajukan ke BPN untuk ditindaklanjuti. Setelah itu, desa setempat langsung berurusan dengan petugas BPN," kata dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved