Bagaimana Pembuktian Transaksi Internet di Pengadilan?

Bagaimana cara melakukan pembuktian di pengadilan terhadap transaksi melalui internet jika pada suatu saat terjadi suatu sengketa (dispute)?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Pontianak
Ilustrasi transaksi online 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Achmad Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepada Yth Tribun Lampung. Bagaimana cara melakukan pembuktian di pengadilan terhadap transaksi melalui internet jika pada suatu saat terjadi suatu sengketa (dispute)? Mohon penjelasannya.

Pengirim: +6285769854xxx

Dokumen Elektronik Bisa Jadi Alat Bukti Sah

Kami jelaskan bahwa transaksi melalui elektronik diatur dalam Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya dalam pasal 5 ayat 1 ditegaskan bahwa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Selanjutnya ayat 2 bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik tersebut merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Artinya, yang dimaksud terkait perluasan dari alat bukti yang sah adalah menambah jenis alat-alat bukti menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terdapat dalam pasal 184 KUHAP.

AKHMAD JULIAN

Direktur LKBH SPSI LAMPUNG

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved