Mulai Ditinggalkan Teman Artis, Saipul Jamil Ungkap Fakta Mengejutkan Sosok yang Kerap Menjenguknya

Bang Ipul terlihat sesekali memajamkan mata, membayangkan saat-sat dirinya bebas. Ia juga mengaku kangen

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Saipul Jamil tengah berada dalam mobil tahanan Rutan Cipinang di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan tangan diborgol, Rabu (25/5/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabar terbaru datang dari pedangdut Saipul Jamil.

Saipul Jamil diketahui tengah menjalani hukuman 3 tahun penjara akibat kasus pencabulan terhadap anak laki-laki.

Putusan sidang ini digelar pada tanggal 14 Juni 2016.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Lalu, Saipul Jamil melakukan banding atas putusan tersebut.

Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis Saipul malah bertambah menjadi 5 tahun pada 15 Agustus 2016.

Baca: Artis Cantik Ini Sedang Berduka, Nasib Mantan Suaminya yang Pesepakbola Jadi Begini

Baca: Videonya Viral, Sosialita Cantik Istri Konglomerat Ini Lakukan Hal Tak Biasa

Sementara dikutip dari kompas.com, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terpidana dalam kasus percabulan itu juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Saipul tidak berterus terang selama persidangan.

Meski demikian, Saipul berlaku sopan dan menyesal atas perbuatannya.

Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp 250 juta.

Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu kini telah dipindah dari Rutan Cipinang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved