Berita Terkini Artis

Ammar Zoni Terancam Maksimal Hukuman Mati, Imbas Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

Ammar Zoni terancam maksimal hukuman mati usai kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu di dalam Rutan Salemba.

|
Editor: Kiki Novilia
Istimewa
TERANCAM HUKUMAN MATI - Aktor Ammar Zoni dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Ammar Zoni terancam maksimal hukuman mati usai kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu di dalam Rutan Salemba. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Aktor Ammar Zoni terancam maksimal hukuman mati usai kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ini merupakan keempat kalinya ia tersandung kasus narkoba.

Ammar Zoni adalah seorang aktor dan model asal Indonesia yang dikenal karena perannya di berbagai sinetron dan film televisi. Ia lahir pada 8 Juni 1993 di Jakarta. Ammar mulai dikenal luas setelah membintangi sinetron populer seperti Cinta Suci dan Anak Langit. 

Melansir Tribunnews, mantan suami Irish Bella itu sedang menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia divonis tiga tahun penjara atas kepemilikan sabu dan ganja pada kasus sebelumnya. 

Ia pun seharusnya dijadwalkan akan bebas dari penjara pada Januari 2026 mendatang. Akan tetapi, kini ayah dua anak itu kembali berurusan dalam kasus serupa. 

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan menjabarkan Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

"Diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi," ujar Agung kepada wartawan Kamis (9/10/2025).

Berikut ini isi-isi pasal yang disangkakan kepada Ammar Zoni:

Pasal 114 ayat (2):

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 132 ayat (1):

Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

Pasal 112 ayat (2):

Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Ammar memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba yang kini telah mencapai empat kali keterlibatan sejak tahun 2017. Pada Maret 2023, ia kembali diamankan atas kasus serupa.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved