Berita Terkini Artis
Nikita Mirzani Dianggap Tidak Sopan Selama Sidang, Berujung Tuntutan Penjara 11 Tahun
Artis Nikita Mirzani dituntut penjara 11 tahun dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan atas laporan Reza Gladys.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Artis Nikita Mirzani dituntut penjara 11 tahun dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan atas laporan Reza Gladys. Hal ini dikarenakan sang artis tidak sopan selama persidangan.
Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa, dikutip dari Tribunnews, Kamis (9/10/2025).
Nikita Mirzani merupakan seorang aktris yang kerap menciptakan kontroversi. Kali ini, ia terseret kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan dokter Reza Gladys. Imbas laporan tersebut, Nikita bersama asistennya, Mail harus meringkuk di penjara.
Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan Nikita dianggap merusak nama baik dan martabat orang lain. Kemudian meresahkan masyarakat secara nasional, serta menikmati hasil kejahatan.
Nikita juga dinilai tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan. Hal inilah yang membuatnya dituntut berat.
Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, ialah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga. Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung, serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Bahwa oleh karena terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka dibebankan pula untuk membayar biaya perkara,” lanjut jaksa.
Setelah mendengar tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
“Tuntutan sudah dibacakan oleh penuntut umum dan sudah disampaikan kepada majelis hakim dan penasihat hukum. Selanjutnya, silakan untuk menyusun pledoi atau pembelaan,” kata hakim ketua dalam persidangan.
Reaksi Nikita Mirzani kemudian menuai sorotan, saat pembacaan tuntutan, Nikita terlihat tersenyum seraya tak percaya ia tuntut 11 tahun penjara. Bahkan usai sidang, Nikita terlihat menggoyangkan kedua jari telunjuknya ke arah tamu yang hadir di ruang sidang. Tidak hanya itu ibu tiga anak ini turut melemparkan senyuman.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kembali pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pledoi. “Sidang kita tunda sampai hari Kamis, 16 Oktober 2025. Terdakwa tetap berada di tahanan,” tegas hakim sebelum menutup sidang.
Berita selanjutnya Nikita Mirzani Akui Lelah Meringkuk di Penjara
Sosok Pemasok Narkoba Ammar Zoni Disorot |
![]() |
---|
Terkuak Cara Komplotan Ammar Zoni Edarkan Ganja dan Sabu di Dalam Rutan |
![]() |
---|
Ammar Zoni Terjerat Narkoba Keempat Kalinya, Edarkan Ganja dan Sabu di Rutan |
![]() |
---|
Lesti Kejora Diminta Jawab 27 Pertanyaan Saat Diperiksa di Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Yai Mim Dilaporkan ke Polisi oleh Sahara Atas Dugaan Pelecehan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.