Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Siapkan Pledoi Usai Dituntut Penjara 11 Tahun

Artis Nikita Mirzani sedang mempersiapkan pledoi atau pembelaan setelah dituntut penjara 11 tahun dan denda Rp2 miliar.

Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIAPKAN PLEDOI - Momen Nikita dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025). Nikita Mirzani sedang mempersiapkan pledoi atau pembelaan setelah dituntut penjara 11 tahun dan denda Rp2 miliar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Artis Nikita Mirzani sedang mempersiapkan pledoi atau pembelaan setelah dituntut penjara 11 tahun dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nikita Mirzani merupakan seorang aktris yang kerap menciptakan kontroversi. Kali ini, ia terseret kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan dokter Reza Gladys. Imbas laporan tersebut, Nikita bersama asistennya, Mail harus meringkuk di penjara. 

Ibu tiga anak ini kemudian akan menyiapkan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut. Sejauh ini Nikita telah menyiapkan pledoi yang akan diajukan pekan depan, 16 Oktober 2025.

"Nanti giliran saya. Pledoi di minggu depan. Pledoi minggu depan lagi nyicil sedikit-sedikit, kan dikasih waktu minggu depan, nanti pulang bikin pledoi lagi," tutur Nikita, dikutip dari Tribunnews, Kamis (9/10/2025).

Nikita merasa, tuntutan tersebut bukanlah masalah besar bagi dirinya. Sebab, hal itu bukanlah keputusan akhir dalam sidangnya atas laporan Reza.

"Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu, kan, tuntutan ya kan, tuntutan dari jaksa, jaksa berhak menuntut, suka-suka dia, yang penting jaksa sudah selesai tuh jaksa engak ada nuntut-nuntut lagi," katanya.

Selain itu, usai sidang, Nikita terlihat menggoyangkan kedua jari telunjuknya ke arah tamu yang hadir di ruang sidang. Ibu tiga anak ini turut melemparkan senyuman. 

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa, Kamis (9/10/2025).

Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan Nikita dianggap merusak nama baik dan martabat orang lain. Kemudian meresahkan masyarakat secara nasional, serta menikmati hasil kejahatan.

Nikita juga dinilai tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan. Hal inilah yang membuatnya dituntut berat.

Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, ialah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga. Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung, serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Bahwa oleh karena terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka dibebankan pula untuk membayar biaya perkara,” lanjut jaksa.

Setelah mendengar tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.

“Tuntutan sudah dibacakan oleh penuntut umum dan sudah disampaikan kepada majelis hakim dan penasihat hukum. Selanjutnya, silakan untuk menyusun pledoi atau pembelaan,” kata hakim ketua dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kembali pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pledoi. “Sidang kita tunda sampai hari Kamis, 16 Oktober 2025. Terdakwa tetap berada di tahanan,” tegas hakim sebelum menutup sidang.

Berita selanjutnya Nikita Mirzani Akui Lelah Meringkuk di Penjara

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved