Kejati Tangkap DPO Terpidana Kasus Bansos di Bandung
Asintel Kajati Lampung Raja Sakti Harahap mengatakan, Rajiv kabur sejak putusan Pengadilan Negeri Way Kanan pada 18 September 2017 lalu.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejati Lampung berhasil mengamankan Rajiv Putra Nyunyai, terpidana kasus bantuan sosial yang masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak tahun lalu.
Asintel Kajati Lampung Raja Sakti Harahap mengatakan, Rajiv kabur sejak putusan Pengadilan Negeri Way Kanan pada 18 September 2017 lalu.
Rajiv didakwa menggelapkan dana bansos untuk peningkatan mutu pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK e-learning) pada 35 SD tahun 2014 silam di Way Kanan.
Baca: Tahukah Anda Jumlah Orang yang Nonton YouTube Setiap Hari?
Baca: Jokowi Sebut Harga Rp 145 Miliar per Liter, Apa Kelebihan Racun Kalajengking?
Perbuatan itu merugikan negara sebesar Rp 588 juta.
"Alhamdulillah, pada 3 Mei lalu sekitar pukul 21.00 WIB, saat berada di Cigoruwik, Cileunyi, Bandung, tim langsung mengamankan terpidana dan sekarang sudah ada di Lampung," katanya dalam ekspose di kantor Kejati Lampung, Jumat, 4 Mei 2018. (*)