SIM Keliling Jumat Ini Mangkal di Dua Tempat, Siapkan Syaratnya Jika Ingin Perpanjang

Pelayanan SIM keliling pada hari ini, Jumat 4 Mei 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribun Lampung/Andreas Heru Jatmiko
SIM Keliling di Tugu Juang. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan SIM keliling pada hari ini, Jumat 4 Mei 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.

Untuk Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung akan berada di Bukit Kemiling Permai (BKP) jalan Imam Bonjol Kemiling.

Baca: Artis Cantik Ini tak Diterima di Keluarga Jenderal yang Dinikahinya Hingga Berakhir Seperti Ini

Sedang Pelayanan Mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung akan berada di depan Mahan Agung jalan Dr Susilo.

Baca: Cagub Usungan PDIP Ini Dipijat Pria Memakai Kaus #2019GantiPresiden

Untuk Pelayanan Mobil SIM Keliling Ditlantas Polda dimulai pukul 8.00 wib hingga 15.00 wib. Sedangkan Pelayanan Mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai.

Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.

Berdasarkan PP RI No 60 tahun 2016 tentang tarif PNBP yang berlaku, maka tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Adapun biaya tambahan test psikologi sebesar Rp 75 ribu.

Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang.

Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved