BREAKING NEWS LAMPUNG

Polda Lampung Ringkus Pria Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos

Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung meringkus seorang pria yang terbukti telah menyebarkan ujaran kebencian.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung meringkus seorang pria yang terbukti telah menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan sara di salah satu sosial media. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung meringkus seorang pria yang terbukti telah menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan sara di salah satu sosial media.

Pelaku diketahui bernama Suyatno alias Keling (39) warga desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan.

Baca: GRAFIS: Ini Untung Rugi Pakai Kartu ATM/Debit Logo GPN

Menurut Kasubdit II Ditreskrimsus Ketut Suriana penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-658 2018 LPG SPKT, tanggal 21 April 2018.

"Kami menangkapnya di kediamannya, pada tanggal 21 April 2018, sekitar pukul setengah sebelas," ungkapnya saat gelar ekpose, Senin 7 Mei 2018.

Baca: Astaga Lucinta Luna Ngaku Hamil 2 Bulan, Tapi ASI-nya Sudah Merembes. Netizen Pun Ngakak!

Baca: 11 Kebiasan Orang Indonesia yang Bikin Bule Geleng Kepala, Untuk Toilet tapi Dipakai di Mulut

Masih kata dia, Suyatno terbukti telah menyebarkan foto dan status yang menebar kebencian antar kelompok di sebuah halaman facebook.

"Dalam foto dan statusnya, Keling ini terbukti menyebarkan kebencian antar kelompok," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved