Napi Atur Oknum Polisi Edarkan 4 Kilogram Sabu, Narkoba Dipecah di Dalam Lapas Kalianda

Napi bernama Marzuli tersebut juga leluasa mengendalikan para oknum aparatur negara, yang menjadi kaki tangannya.

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung/Andreas Heru Jatmiko
BNNP memusnahkan barang bukti sabu. (ilustrasi) 

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Pengendalian bisnis narkoba dari balik jeruji besi terbukti lagi bukan isapan jempol.

Kali ini, narapidana yang mendekam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kalianda, Lampung Selatan, secara leluasa mengatur peredaran barang haram dalam jumlah fantastis: sabu 4 kilogram dan pil ekstasi 4.000 butir.

Napi bernama Marzuli tersebut juga leluasa mengendalikan para oknum aparatur negara, yang menjadi kaki tangannya.

Antara lain, menyuruh oknum anggota Polres Lamsel, Brigadir Polisi Adi Setiawan alias Kentung, untuk antar jemput paket narkoba ke LP.

Pun oknum sipir LP Kalianda, Rechal Oksa Hariz, yang diatur untuk serah terima barang haram dengan Adi.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga, mengatakan, tim BNNP dan Polda berhasil mengamankan 4 kg sabu dan 4.000 butir pil ekstasi dari jaringan pengedar narkoba di Lampung.

"Selain itu uang tunai berjumlah Rp 49.525.000 turut diamankan, diduga sebagai uang hasil tindak pidana narkotika," kata Tagam dalam jumpa pers di kantor BNNP Lampung, Selasa (8/5).

Baca: Geger Pagi Ini, Baku Tembak dan Suara Ledakan di Mako Brimob

Baca: Bikin Merinding! Ini Permintaan Terakhir Yudi Rospuji sebelum Tewas di Mako Brimob

Menurut Tagam, jaringan ini digulung pada Minggu (6/5) sekitar pukul 08.30 WIB.

Ketika itu, petugas mencurigai kendaraan Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik bernopol BE 1297 AX, yang dikendarai oleh Hendri, warga Dusun I Marga Agung, Lamsel.

Mobil yang melaju dari Bandar Lampung mengarah ke Lamsel itu diikuti oleh petugas.

Di Lamsel, mobil tersebut masuk ke Homestay Green Lubuk, Kalianda.

Tak lama berselang, muncul Adi yang langsung memasukkan brangkas berisi narkoba ke dalam mobil.

Press Conference BNNP Lampung di kantor BNNP setempat, Selasa, 8 Mei 2018.
Press Conference BNNP Lampung di kantor BNNP setempat, Selasa, 8 Mei 2018. (Tribunlampung/Eka)

"Sekira pukul 12.15, tim langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Adi adalah seorang anggota Polres Lampung Selatan," kata Tagam.

Menurut Tagam, Hendri berupaya melakukan perlawanan sehingga akhirnya ditembak oleh petugas.

"Dalam perjalanan ke rumah sakit kehabisan darah dan nyawanya tidak bisa diselamatkan," paparnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved