Tak Terpantau, Artis Cantik Ini Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Segera Disidang

Tak Terpantau, Artis Cantik Ini Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Segera Disidang

Editor: wakos reza gautama
Twitter
Baby Jovanca 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Artis muda Baby Jovanca (22) segera disidang atas kasus dugaan pencemaran nama baik

Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat sudah melimpahkan kasus wanita muda pemeran Sitkom OK Jek itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Baca: Sangat Menyentuh! Beredar Video Polisi Suapi Makan Para Napi Terorisme yang Membunuh 5 Rekannya

Baca: Sosok Tampan Ini Genggam dan Cium Tangan Ayu Ting Ting, Respons Ivan Gunawan tak Disangka

Baca: Sudah Cerai Tapi Wajah Keduanya Mirip, Dua Seleb Ini Diminta kembali Bersatu

Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Erick Ekananta Sitepu mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas kasus tersebut.

"Kasusnya sudah P21," kata Erick saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/5/2018).

Kata dia, Baby disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) UURI No. 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 310 KUHP

"Berkas dan tersangka (BJ) sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat," kata dia.

Baca: VIDEO: Ditinggal di Parkiran, Yaris Terbakar

Baca: Menyedihkan, Begini Kondisi Istana Sule Usai Diterpa Gugatan Cerai Istri

Hingga saat ini Baby Jovanca dilakukan penanahanan di kejaksaan negeri Jakarta Barat di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menunggu persidangan.

Seperti diketahui, Baby dilaporkan oleh Anggraini atas pencemaran nama baik seseorang ke Mapolres Metro Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

 (Ahmad Sabran/Warta Kota)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved