Plagiat Skripsi Orang Lain Masuk Pelanggaran Tindak Pidana?
Dalam bidang akademik, plagiat banyak dilakukan dalam penyusunan karya tulis/ilmiah dalam penyusunan skripsi atau tesis.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH Tribun Lampung. Kita sering mendengar atau melihat sendiri tindakan plagiat baik dalam bidang seni atau karya tulis. Dalam bidang akademik, plagiat banyak dilakukan dalam penyusunan karya tulis/ilmiah dalam penyusunan skripsi atau tesis.
Baca: Akan Ada 17 Titik Pasar Murah Selama Ramadan di Lamsel
Yang mau saya tanya tindakan ini apakah melanggar undang-undang yang berlaku khususnya dalam KUHP. Kalau melanggar pada pasal berapa dan apakah pelanggaran bisa dimasukan dalam pelanggaran tindak pidana? Mohon penjelasannya.
Baca: VIDEO - Polairud Polres Lamsel Gelar Simulasi Penanganan Keamanan dan Laka Laut
Pengirim: +6281269548xxx
Dapat Dipidana Penjara Maksimal Dua Tahun
TERIMAKASIH atas pertanyaannyaa. Kami jelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengenai ketentuan pidana ditegaskan di dalam Pasal 70.
"Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi,selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."
IRHAMY TAUHID, SH.
Ka.Bid Operasional LKBH SPSI