Bantah Menyuap Anggota Dewan, Begini Langkah Mustafa dan Kuasa Hukum di Persidangan
Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp 9,6 miliar.
Penulis: Romi Rinando | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung : Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA – Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp 9,6 miliar. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), penyuapan dilakuan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Hal ini disampaikan Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana bupati Non Aktif Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/5/2018).
Baca: Ditemani Wisuda S2 di Amerika, Tasya Kamila Puji Habis Sang Kekasih
Sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang disebut menerima suap yakni, Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri. Kemudian, Bunyana dan Zainudin.
Baca: Wanita Berjenggot, Sebutan Ini yang Dihindari Teroris Pria Gara-gara Munculnya Bomber Wanita
Menanggapi dakwaan tersebut Sopian Sitepu kuasa hukum Mustafa mengatakan apa yang didakwakan kepada terdakwa tidak benar.
“Tadi Pak Mustafa sudah memberikan komentar dia mengatakan, bahwa apa yang didakwakan kepadanya itu, sebenarnya keterangan-keterangan yang tidak benar,” kata Sopian Sitepu.
Menurut Sopian Sitepu, atas dakwaan tersebut pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi, dengan alasan pihaknya ingin mempercepat proses sidang karena ingin langsung masuk pada proses pembukitan.
“Kita tidak ingin ajukan ekpsepsi, karena kita ingin cepat masuk dalam pembuktian, karena secara formal dakwaan jaksa sudah memadai,” tambahnya. (*)