Berita Lampung
Anggota DPR RI Dinonaktifkan, Pengamat Unila: Bisa Jadi Persoalan Baru
Pengamat hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto angkat bicara terkait penonaktifan lima anggota DPR RI oleh partai politik.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pengamat hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto angkat bicara terkait penonaktifan lima anggota DPR RI oleh partai politik.
Adapun anggota DPR RI yang dinonaktifkan meliputi Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Adies Kadir (Golkar), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN).
Menurut Yusdianto, aturan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) hanya mengenal tiga alasan anggota DPR dapat berhenti dari jabatannya.
“Tiga alasan itu adalah meninggal dunia, mengundurkan diri, serta diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana dan berstatus terpidana. Jadi kalau ada istilah nonaktif, itu tidak ada dasar hukumnya. Saya kira ini hanya upaya partai politik untuk meredam tekanan massa aksi,” jelas Yusdianto saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meski dinonaktifkan, anggota DPR yang bersangkutan tetap berhak menerima gaji pokok.
Hanya saja, fasilitas dan tunjangan akan dihentikan sampai yang bersangkutan kembali aktif.
Yusdianto menilai fenomena penonaktifan tanpa dasar hukum justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Ia menekankan agar partai politik tidak sekadar mencari citra, melainkan menggunakan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau di pemerintahan, ada rujukan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang itu mengatur tata cara pengambilan keputusan dan tindakan badan serta pejabat pemerintahan berdasarkan prinsip good governance, termasuk soal diskresi, kewajiban pelaporan, dan penyelesaian sengketa administrasi,” paparnya.
Menurutnya, seharusnya partai politik menggunakan mekanisme recall atau hak partai untuk memberhentikan kadernya di parlemen, bukan sekadar menonaktifkan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Saya menyarankan supaya ada kejelasan, apakah menggunakan hak recall untuk memberhentikan, atau kalau memang merasa bersalah ya sebaiknya mengundurkan diri agar segera dilakukan pergantian antarwaktu (PAW). Jadi jangan hanya mencari citra dengan menonaktifkan tanpa dasar hukum,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
foto dok: Pengamat Hukum Unila Yisdianto
Motor Milik Tukang Parkir di Bandar Lampung Hilang dalam 20 Detik |
![]() |
---|
DLH Lampung Tegaskan Larangan Tambang di Pasir Sakti Lamtim Masih Berlaku |
![]() |
---|
DLH Lampung Sebut Perusahaan Tambang Ilegal Kewenangan APH |
![]() |
---|
Lamsel Dominasi Jumlah Perusahaan Tambang di Lampung, Terbanyak Andesit |
![]() |
---|
Motor Tukang Parkir di Alfamart Jalan Cut Mutia Digasak Maling, Ada Uang Rp 2 Juta di Bawah Jok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.