Public Service
Berobat THT akan Ditanggung BPJS Kesehatan?
YTH BPJS Kesehatan. Saya mau tanya bila saya mau berobat THT, apakah akan ditanggung BPJS Kesehatan?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH BPJS Kesehatan. Saya mau tanya bila saya mau berobat THT, apakah akan ditanggung BPJS Kesehatan? Apakah bisa langsung minta rujukan dari faskes 1? Sebab faskes 1 puskesmas tidak ada bagian THT. Terima kasih atas penjelasannya.
Baca: Merinding, Beredar Video 2 Polisi Kena Sabetan Samurai Teroris di Mapolda Riau
Baca: Usai Curiga Dibuntuti Vario Putih Sela Menangis Sesenggukan
Pengirim: +6285779541xxx
Bisa Berdasarkan Indikasi Medis
TERIMA KASIH atas pertanyaannya. Pelayanan kesehatan di poli THT diberikan kepada peserta JKN-KIS berdasarkan indikasi medis, setelah sebelumnya diperiksa terlebih dahulu di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 (Puskesmas/klinik atau dokter keluarga).
Setelah itu diberikan surat rujukan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut oleh dokter di rumah Sakit.
EDMON
Pps. Kabid SDM Umum dan KP
BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung