Pedagang di Trotoar Jl Kartini Bandar Lampung akan Ditertibkan
pihaknya sudah mulai menyebarkan surat edaran larangan berjualan kepada pedagang-pedagang yang berjualan di atas trotoa
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama jajaran Polresta Bandar Lampung siap melaksanakan penertiban pedagang-pedagang di trotoar Jalan Kartini
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kota Bandar Lampung, Jan Roma, Rabu, 16 Mei 2018.
Baca: Jelang Bulang Ramadan, Chika Jessica Tampil Beda. Wah Benar-benar Sudah Hijrah?
"Ya kalau untuk Jalan Kartini pada dasarnya menindaklanjuti hasil survei Polresta Bandar Lampung. Namun berdasarkan hasil rapat mungkin karena mereka lagi ada kesibukan, sehingga penertiban khusus di jalan-jalan protokol belum kita jalankan sepenuhnya," terangnya.
Namun ia mengaku pihaknya sudah mulai menyebarkan surat edaran larangan berjualan kepada pedagang-pedagang yang berjualan di atas trotoar atau badan jalan di jalan-jalan protokol seperti Jalan Kartini.
Baca: Tips Agar Makeup Tetap Tahan Lama Saat Puasa Seharian
Surat edaran Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Nomor:300/387/11.03/2018 itu mengatur tentang Larangan Berjualan di Atas Trotoar, Jalan Umum, di Atas Drainase dan di Depan Pagar atau Peralatan Parkir di Wilayah Kota Bandar Lampung sudah mulai dibagikan.
"Ya sudah kita mulai bagikan kepada pedagang-pedagang seperti yang di dekat Hotel Horison. Untuk pedagang-pedagang kaca itu sudah kita kasih tahu tidak boleh berdagang di situ. Sudah dua kali kita kasih tahu tinggal nanti yang ketiga berupa tindakan," paparnya. (eka)