Kasus Penipuan di Bandar Lampung

Warga Bandar Lampung Tipu 449 Orang, Modus Ngaku Marketing Bank Swasta

Kapolresta Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan total korban dari kasus ini mencapai 449 orang dengan kerugian mencapai 85 juta.  

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
NGAKU MARKETING BANK - Tersangka PYH saat diamankan Polresta Bandar Lampung, Jumat (10/10/2025). Dalam aksinya PYH mengaku marketing bank swasta, korban capai 449 orang dengan kerugian Rp 85 juta. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung menciduk PYH (31) warga Kelurahan Gulak-galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, Jumat (10/10) atas kasus penipuan dan penggelapan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan total korban dari kasus ini mencapai 449 orang dengan kerugian mencapai 85 juta.  

"Kami menerima laporan polisi pada 6 Oktober 2025 di Polsek Tanjungkarang Barat, dengan total korban mencapai 449 orang dengan kerugian mencapai Rp 85 Juta," kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (10/10/2025). 

Korban TD (47) warga Kelurahan Gedung Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, yang melaporkan kasus tersebut.

Kapolresta mengatakan, tersangka PYH mengaku sebagai marketing sebuah bank swasta kepada setiap korbannya. Tersangka mencari nasabah yang mau meminjam uang Rp 3-8 Juta dengan menyerahkan KK dan KTP lalu dibuatkan rekening online. 

"Kemudian menyerahkan uang Rp 30 ribu sebagai administrasi peminjaman, lalu mendapatkan Rp 3 Juta dan Rp 500 ribu kalau minjam sebesar Rp 15 juta," ujar Kombes Pol Alfret. 

Tersangka mengiming-imingi korban dengan membawa 100 peminjam lainnya maka akan dijadikan leader. Kemudian akan mendapatkan uang insentif sebesar Rp 750 ribu setiap bulan selama 12 bulan. 

Namun setelah korban menyerahkan uang administrasi, tersangka tidak memberi uang pinjaman tersebut. 

"Ada yang kasih Rp 30 ribu sebesar Rp 3 juta, Rp 500 ribu untuk Rp 5-8 Juta tapi tidak pernah memberikan pinjaman tersebut," ungkapnya.

Kemudian yang dijanjikan tersebut fiktif, dan yang bersangkutan bukan karyawan bank.

Penipuan ini terungkap setelah ratusan korban menggeruduk tersangka karena dana peminjaman tidak kunjung cair, meski korban sudah membayar uang administrasi.

Bhabinkamtibmas melerai lalu dibawa ke polsek dan baru terbongkar bahwa PYH bukan marketing bank. Dikembangkan polisi ditemukan bukti penerimaan setoran panjer di aplikasi dana handphone. 

"Rp 85 juta kerugian dengan korban sebanyak 449 orang, dan yang melaporkan baru satu orang," kata Kombes Pol Alfret.

Polisi menyita barang bukti 1 unit HP, aplikasi dana untuk menerima uang korban, foto copy KK dan KTP. 

Tersangka dikenakan pasal 378 kuhpidana jo pasal 64 dan atau pasal 372 kuhpidana jo pasal 64 kuhpidana dan tersangka telah ditahan di rutan Polresta Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved