Kasus Penipuan di Bandar Lampung

Tersangka Penipuan Pembuatan Kolam Renang Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka penipuan pembuatan kolam renang, Jeffry Stevianus Latuputty dijerat pasal berlapis Penggelepan dan Penipuan serta Perlindungan Konsumen.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra).
Tersangka penipuan pembuatan kolam renang, Jeffry Stevianus Latuputty dijerat pasal berlapis, yakni  pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana tentang Penggelepan dan Penipuan serta Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf (f) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tersangka penipuan pembuatan kolam renang, Jeffry Stevianus Latuputty dijerat pasal berlapis, yakni  pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana tentang Penggelepan dan Penipuan serta Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf (f) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.

"Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto, Jumat (8/11/2024). 

Korban dilaporkan dengan nomor polisi LP/B/409/III/2023/LPG/Resta Balam, tanggal 26 Maret 2023 atas pelaporan dr Dewi Nur Fian.

Pernah Dapat Proyek di Pulau jawa

Jeffry Stevianus Latuputty, tersangka penipuan pembuatan kolam renang terhadap dokter Dewi Nur Fian, warga perumahan mewah di Bandar Lampung, ternyata pernah dapat proyek serupa di  Jakarta dan Banten. 

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (8/11/2024). 

"Perusahaan itu resmi ada surat izin perdagangannya lengkap, sebelum menipu di perumahan mewah di Lampung, yang bersangkutan sudah pernah beraksi di perumahan Jakarta dan Banten," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto, Jumat (8/11/2024). 

Ia mengatakan, tersangka pernah dapat proyek serupa di Pulau Jawa dan tak ada masalah.

Namun di Bandar Lampung jadi masalah lantaran tersangka tidak ada itikad baik untuk mengganti rugi atau renovasi kembali. 

Menurutnya  tersangka gagal membuat kolam renang di rumah korban karena ada masalah di kontur tanah dan ph air.

Mengalami Kerugian Rp 227 Juta

Korban penipuan pembuatan kolam renang yang dilakukan tersangka Jeffry Stevianus Latuputty mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 227 juta.

Korban adalah dokter Dewi Nur Fian, warga perumahan mewah di Bandar Lampung bernama.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (8/11/2024). 

Menurutnya, kasus tersebut bermula dari  tergiurnya korban melihat iklan kolam renang jernih di instagram pelaku @kolamrenangalami.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved