Berita Lampung

Motor Anggota Samapta Polresta Bandar Lampung Raib di Halaman Rumah

Polresta Bandar Lampung menciduk 2 residivis curanmor yang menggasak motor dinas Kawasaki KLX milik anggota Samapta Polresta Bandar Lampung. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SERAHKAN MOTOR - Korban curanmor Efendi Suyanto mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay didampingi Kasat Reskrim Kompol Faria Arista dan Kanit Ranmor, Ipda Muazam dalam proses penyerahan barang bukti motor Honda Vario merah yang dicuri pelaku curanmor, Sabtu (11/10/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung menciduk 2 residivis curanmor yang mengambil motor dinas Kawasaki KLX milik anggota Samapta Polresta Bandar Lampung

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pihaknya menciduk 2 tersangka yang telah mengambil motor milik anggota polisi dan belasan motor korban lainnya. 

"Jadi selain mengambil motor milik anggota polisi, para kawanan curanmor asal Bandar Lampung ini mengambil motor pada belasan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya," kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (11/10/2025). 

Komplotan yang diamankan yakni H dan M, sementara pelaku curanmor lainnya yang masih DPO yakni R dan E.

"Tersangka H berpasangan R adik kandungnya, sementara M berpasangan dengan E," ujarnya.

Diteruskannya, komplotan curanmor ini melakukan hunting secara random dan sekira tempatnya aman para pelaku melancarkan aksinya.

Tersangka mencuri motor yang tidak diberi kunci tambahan hingga merusak pagar. Kemudian motor ditumpuk kontrakan H.

"Tersangka ini residivis 2018 dengan kasus yang sama, kami juga tengah mencari atau dikembangkan dimana dijualnya motor curian tersebut," kata Kombes Pol Alfret. 

Polisi mendapatkan 6 motor dari kelompok Bandar Lampung, diantaranya 4 motor milik korban dan 2 motor yang digunakan untuk memetik.

Polisi mencatat beberapa TKP diantaranya TKP Jagabaya 2, belakang Pasar Tugu pada Oktober lalu.

Kemudian pada September TKP di Jagabaya, TKP motor dinas polisi di Gedong Air, TKP daerah Antasari, TKP Tanjung Agung, Kedamaian yakni Supra dan Suzuki Smash. 

Kedua tersangka curanmor dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun. 

Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung, IPDA Muazam mengatakan, komplotan curanmor tersebut mengambil motor polisi saat malam hari. Motor dinas Kawasaki KLX tersebut tergeletak di parkiran rumah.

"Polisi hingga akhirnya menangkap para tersangka tersebut berkat sinyal GPS yang ada di motor dinas tersebut," kata IPDA Muazam. 

Kemudian polisi melakukan pengejaran hingga ke daerah Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. 

Korban Efendi Suyanto mengatakan, dirinya memarkirkan motornya di halaman rumah dan pukul 03.30 WIB istri terbangun. "Jadi istri saya terbangun melihat ke arah jendela dan melihat motor sudah tidak ada lagi," ujar Efendi. 

Kemudian tidak lama kemudian Bhabinkamtibmas memberitahu kalau motornya yang sempat raib telah diamankan polisi.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved