Berita Lampung
Kasus Narkotika di Lampung Tengah Turun Hampir 50 Persen, Kasus Kekerasan Naik
Kejari Lampung Tengah mencatat jumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Lamteng menurun hampir 50 persen.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri atau Kejari Lampung Tengah mencatat jumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Lampung Tengah menurun hampir 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal itu berdasarkan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres dan Polsek jajaran yang diterima Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Alfa Dera mengatakan, berdasarkan data Kejari Lampung Tengah, pihaknya telah menerima 452 SPDP dari Polres dan Polsek jajaran sejak awal tahun hingga Oktober 2025.
"Dari ratusan SPDP yang kami terima di tahun 2025, diantaranya ada 61 berkas kasus narkotika, jumlah tersebut menurun dibanding tahun 2024 yakni 150 perkara, dengan persentase penurunan 40,7 persen," ujar Alfa saat dikonfirmasi, Jumat (10/10/2025).
Dari data tersebut juga, lanjut Alfa, kasus tindak pidana pencurian masih mendominasi di Kabupaten Lampung Tengah dengan 76 SPDP.
Sementara itu, kata dia, kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia atau merenggut nyawa seperti pembunuhan berencana dan penganiayaan berat justru meningkat di Kabupaten Lampung Tengah.
Di sisi lain, selain kasus-kasus pidana umum, Kejari Lampung Tengah juga mencatat peningkatan kasus pemerasan dan pengancaman.
Alfa menyebutkan, hingga Oktober 2025, tercatat 14 perkara pemerasan telah ditangani oleh Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Umum.
“Kasus pemerasan di Lampung Tengah tahun ini cukup meningkat. Ini menjadi perhatian serius karena dapat mengganggu rasa aman dan iklim investasi daerah,” ujar Alfa.
Sementara, pihaknya juga menyoroti salah satu kasus menonjol pada Sabtu, 17 Mei 2025 yakni kasus pengrusakan dan pembakaran rumah Kepala Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah bernama Sukardi.
Kasus tersebut terjadi akibat perkara bansos yang tak kunjung disalurkan dan buntut kasus penikaman yang dilakukan AGS (41) selaku kerabat Sukardi terhadap SRY hingga meninggal dunia di Pasar Kampung Gunung Agung dan menyulut amarah warga yang terprovokasi dan aksi pembakaran pun terjadi.
Alfa mengatakan, kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Lampung dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lampung Tengah.
Kasi Intelijen juga mengatakan, aparat penegak hukum harus bersikap tegas terhadap aksi premanisme dan tekanan yang dapat menghambat pembangunan serta investasi di Kabupaten Lampung Tengah.
Hal tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Lampung Tengah, seperti yang belakangan ini masih terjadi.
Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap aksi-aksi premanisme yang berpotensi merusak stabilitas ekonomi.
Linmas di 7 Kecamatan Lampung Tengah Dapat Pembinaan Pertahanan Nirmiliter |
![]() |
---|
Warga Bandar Lampung Sambut Baik Rencana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Keluarga Mahasiswa Unila Korban Diksar Maut Ragukan Hasil Ekshumasi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 10 Oktober 2025, Mayoritas Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra Dorong Reformasi BUMD dan Komitmen Pendidikan di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.