Berita Lampung

Fraksi Gerindra Dorong Reformasi BUMD dan Komitmen Pendidikan di Lampung

Fauzi menjelaskan, Raperda tentang perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
PANDANGAN FRAKSI - Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Lampung Fauzi Heri saat menyampaikan pandangan fraksi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Fraksi Partai Gerindra DPRD Lampung menegaskan pentingnya reformasi nyata dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan rakyat.

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra Fauzi Heri dalam rapat paripurna pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (9/10/2025).

Fauzi menjelaskan, Raperda tentang perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung merupakan langkah penting untuk memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah.

“Perubahan status hukum menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 harus diiringi peningkatan profesionalisme, transparansi, dan daya saing Bank Lampung,” ujarnya.

Fraksi Gerindra, lanjut Fauzi, mendukung penetapan modal dasar sebesar Rp1,5 triliun serta keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga dalam penyertaan modal.

Dukungan itu diberikan dengan harapan Bank Lampung dapat beroperasi lebih efektif dan berkontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi daerah.

“Kami menekankan bahwa Bank Lampung harus menjadi benteng ekonomi rakyat, bukan sekadar institusi keuangan. Ia harus hadir di tengah petani, nelayan, dan pelaku UMKM agar mampu menggerakkan perekonomian dengan keberpihakan.

Keuangan yang diberkahi adalah keuangan yang memberi manfaat, bukan sekadar keuntungan,” tegas Fauzi.

Terkait Raperda perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Fraksi Gerindra menilai langkah tersebut sebagai penyesuaian terhadap regulasi nasional sekaligus upaya memperkuat tata kelola BUMD.

“Perubahan ini diharapkan memperkuat profesionalisme dan transparansi agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi daerah,” ujarnya.

Menurut Fauzi, perluasan bidang usaha serta kepemilikan modal sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Lampung akan meningkatkan kontribusi PT Wahana Raharja (Perseroda) terhadap pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik.

Namun, ia mengingatkan pentingnya perubahan mental dan moralitas pengelolaan di tubuh perusahaan daerah tersebut.

“Perubahan status hukum harus disertai perubahan mental dan moralitas pengelolaan,” katanya menegaskan.

Sementara itu, terhadap Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun, Fraksi Gerindra menilai langkah tersebut tepat untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan kemampuan keuangan daerah dan pembagian kewenangan terkini.

“Peraturan lama sudah tidak relevan karena disusun sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Fauzi.

Fraksi Gerindra mendukung langkah Pemerintah Provinsi Lampung dalam menyusun regulasi baru yang lebih realistis, selaras dengan peraturan perundang-undangan, dan tetap berorientasi pada peningkatan akses serta mutu pendidikan bagi masyarakat Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved