Berita Lampung
DPRD Lampung Lanjut Paripurna, Pemprov Setujui 6 Raperda Inisiatif DPRD
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dari Fraksi Gerindra, dan dihadiri oleh Sekretaris Provinsi Lampung.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – DPRD Lampung melanjutkan rapat paripurna dengan agenda lanjutan pembicaraan tingkat l pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda), Kamis (9/10/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dari Fraksi Gerindra, dan dihadiri oleh Sekretaris Provinsi Lampung Marindo Kurniawan yang mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Agenda paripurna kali ini lanjutan tingkat l raperda, membahas pendapat kepala daerah terhadap enam raperda usul inisiatif DPRD Lampung, serta pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam penyampaiannya, Marindo Kurniawan menyampaikan pandangan pemerintah daerah terhadap enam raperda usul inisiatif DPRD tersebut.
Secara umum, Pemerintah Provinsi Lampung menyetujui keenam raperda tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Adapun enam raperda usul inisiatif DPRD Lampung yang disetujui yaitu:
1. Raperda tentang Perizinan Pertambangan.
2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
3. Raperda tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
4. Raperda tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II.
5. Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan.
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.
“Pada prinsipnya kami dapat menyetujui untuk dibahas di tingkat lanjutan. Kami berharap pembahasan di komisi-komisi DPRD dapat memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat untuk menyampaikan saran, masukan, dan kritik,” ujar Marindo Kurniawan dalam membacakan pesan gubernur dalam sidang paripurna.
Kendati demikian, Marindo menambahkan, pemprov memberikan beberapa catatan dan masukan agar pembahasan raperda dilakukan lebih mendetail dan komprehensif, terutama dalam hal sinkronisasi regulasi dan kesiapan teknis pelaksanaannya.
DPRD Setujui 3 Raperda Prakarsa Pemprov
Soal Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Begini Kata Kemenag Lampung |
![]() |
---|
Kemenag Lampung Akui Tak Punya Kewenangan Soal Izin Bangunan Ponpes |
![]() |
---|
Polres Pringsewu Amankan 8 Pelaku Narkoba dari Tiga Lokasi Berbeda |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Kakek 73 Tahun di Lampung Tengah karena Dendam Lama |
![]() |
---|
Polisi Masih Lakukan Pemeriksaan Saksi Terkait Penemuan Jasad Anonim di Gedong Tataan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.