Berita Lampung

DPRD Lampung Lanjut Paripurna, Pemprov Setujui 6 Raperda Inisiatif DPRD

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dari Fraksi Gerindra, dan dihadiri oleh Sekretaris Provinsi Lampung.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
BAHAS RAPERDA - Suasana sidang paripurna DPRD Lampung, Kamis (9/10/2025).  

Sidang paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Ketiga raperda tersebut meliputi:

1. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.

2. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja.

3. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Seluruh fraksi di DPRD Lampung menyatakan mendukung dan menyetujui ketiga raperda tersebut.

“Kami mengapresiasi dan menyetujui apa yang menjadi prakarsa pemerintah provinsi. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung,” ujar Fauzi Heri, Juru bicara Fraksi Gerindra.

Hal senada disampaikan oleh Fraksi PDIP, Golkar, PKB, Demokrat, NasDem, PAN, dan PKS.

Meski menyetujui, seluruh fraksi mengingatkan agar Bank Lampung dan Wahana Raharja dapat meningkatkan kinerja, memperkuat pelayanan masyarakat, serta berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Dewan juga mendorong pemprov agar segera menyusun regulasi turunan dari raperda yang disetujui, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

4 Raperda Ditarik untuk Penyempurnaan

Sebelumnya, DPRD Lampung telah menggelar paripurna dengan tiga agenda utama, yakni penarikan empat raperda, penyampaian enam raperda usul inisiatif DPRD, serta tiga raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (8/10/2025).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Hanifal menjelaskan penarikan empat raperda dilakukan untuk penyempurnaan regulasi agar lebih selaras dengan kebutuhan daerah dan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

“Penarikan raperda merupakan bentuk penyesuaian terhadap sistem hukum nasional, RPJMD, RTRW, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif,” ujar Hanifal.

Empat raperda yang ditarik meliputi:

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved