Berita Lampung

Kemenag Lampung Akui Tak Punya Kewenangan Soal Izin Bangunan Ponpes

Kemenag Lampung mengaku tak memiliki kewenangan melakukan pendataan terkait IMB atau PBG di lingkungan ponpes.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
TAK MILIKI KEWENANGAN - Ketua Tim Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Lampung, Noventa Yudiar, Kamis (9/10/2025). Kemenag Lampung mengaku tak memiliki kewenangan melakukan pendataan terkait IMB atau PBG di lingkungan ponpes. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Lampung mengaku tak memiliki kewenangan melakukan pendataan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes).

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pondok Pesantren Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Lampung, Noventa Yudiar, menanggapi polemik izin IMB/PBG bagi Ponpes.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Dody Hanggodo mengungkapkan, hingga saat ini baru 50 pondok pesantren di seluruh Indonesia yang memiliki izin pembangunan atau PBG. 

Sementara itu, berdasarkan data Kemenag tahun 2024–2025, terdapat 42.433 pesantren yang tersebar di berbagai provinsi, dengan mayoritas berada di Pulau Jawa. 

"Data dari kementerian itu saya kira benar. Tapi untuk di Lampung, Kanwil Kemenag tidak melakukan pendataan terkait itu," Ujar Noventa saat diwawancara, Kamis (9/10/2025).

Menurut Noventa, yang menjadi kewenangan Kemenag adalah verifikasi izin operasional Ponpes, bukan izin bangunannya.

"Jadi terkait izin bangunan itu bukan kita yang mendata, yang kita data adalah terkait izin operasionalnya," jelasnya.

Menurutnya Noven, dalam pendirian Ponpes, pihanknya hanya berwenang memastikan standar kelengkapan dan fasilitas yang harus ada.

"Jadi untuk spesifikasi standar bangunan bukan kewenangan kami. Yang menjadi kewenangan kami adalah terkait standar kelengkapan dan fasilitas bangunan, seperti ada asrama, mushola, dan fasilitas lainnya. Sedangkan melihat kelayakan itu adalah visitor tim verifikasi dari tingkat Kabupaten/Kota," jelasnya.

Terkait prosedur perluasan atau renovasi bangunan, Noven mengatakan bahwa Ponpes yang masih berada dalam satu kabupaten/kota tidak perlu mengurus izin operasional baru.

Dia menuturkan, Izin baru hanya dibutuhkan jika Ponpes pindah lokasi atau membuka cabang di kabupaten yang berbeda.

"Itu tidak perlu izin baru, kecuali kalau pondok pesantren terkait pindah lokasi atau membuka cabang baru di kabupaten berbeda, maka harus mengurus izin lagi," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved