Berita Lampung
Polres Pringsewu Amankan 8 Pelaku Narkoba dari Tiga Lokasi Berbeda
atnarkoba Polres Pringsewu mengamankan delapan pelaku 8 narkoba di beberapa lokasi berbeda.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan delapan pelaku 8 narkoba di beberapa lokasi berbeda.
Dari delapan pelaku tersebut, dua di antaranya diduga sebagai pengedar, yakni Oki Abriansyah (23), warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, dan Reyhan (19), warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.
Sementara enam pelaku lainnya diduga sebagai pengguna, yaitu M. Iqbal (22), Hendri Prasetyo (23), Revan Febriansyah (18), Hendrawanto (39), Fajar Ramdani (20), dan Suparmin (46).
Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Narkoba AKP Chandra Dinata, menjelaskan penangkapan para pelaku dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Penangkapan pertama terjadi pada Selasa (7/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Pekon Kutawaringin.
Polisi menggerebek lokasi tersebut dan menangkap tiga pelaku yang sedang berpesta sabu, yakni M. Iqbal, Hendri Prasetyo, dan Revan Febriansyah.
Seorang pelaku lain berinisial H berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.
“Dari lokasi ini, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu sisa pakai, alat hisap sabu, beberapa butir pil heximer, serta tiga unit ponsel,” ujar Candra, Kamis (9/10/2025)
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan memburu pemasok sabu yang diketahui bernama Oki Abriansyah.
Ia berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Adiluwih bersama tiga pelaku lain, yakni Hendrawanto, Fajar Ramdani, dan Suparmin.
Saat digerebek, keempatnya juga mengaku habis berpesta sabu.
Di lokasi kedua ini, polisi mengamankan delapan paket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak rokok, satu unit ponsel, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 200 ribu hasil penjualan sabu, dua bungkus plastik klip bekas pakai, serta satu kotak berisi 100 pipet kaca.
Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dan sekitar pukul 08.00 WIB berhasil menangkap Reyhan di wilayah Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.
Dari tangan Reyhan, petugas menyita 61 butir pil heximer dan satu unit ponsel. Reyhan diduga sempat menjual pil tersebut kepada Revan yang lebih dulu diamankan.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
Motif Pembunuhan Kakek 73 Tahun di Lampung Tengah karena Dendam Lama |
![]() |
---|
Polisi Masih Lakukan Pemeriksaan Saksi Terkait Penemuan Jasad Anonim di Gedong Tataan |
![]() |
---|
Petugas Kebersihan di SMAN 1 Kota Agung Curi Printer dan Proyektor, Uangnya untuk Judol |
![]() |
---|
Polda Lampung Izinkan Penggunaan Gudang dan Alat Pertanian untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Dirut RSUDAM Tegaskan Kasus Pemerasan oleh Oknum LSM Diserahkan ke Aparat Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.