Berita Lampung

Anggota DPRD Lampung Minta Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Judi Online

Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Elly Wahyuni, menyoroti maraknya kasus judi online (judol) yang kini mulai melibatkan pelajar, bahkan anak-anak SD

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
ISTIMEWA 
KASUS JUDOL - Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni. Dia menyoroti maraknya kasus judi online (judol) yang kini mulai melibatkan pelajar, bahkan anak-anak sekolah dasar (SD), Minggu (2/11/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni, menyoroti maraknya kasus judi online (judol) yang kini mulai melibatkan pelajar, bahkan anak-anak sekolah dasar (SD).

Ia menilai fenomena ini sudah sangat memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian serius dari orang tua serta pihak sekolah.

Elly mengatakan, banyak anak SD yang kini sudah menggunakan gadget tanpa pengawasan orang tua.

Kondisi tersebut membuat mereka rentan terpapar konten berbahaya, termasuk permainan yang mengandung unsur judi.

“Awalnya anak-anak hanya membeli chip yang dikira permainan biasa, lalu melakukan top up tanpa sadar bahwa itu termasuk judi online.

Karena itu kami mendorong agar orang tua memberikan pendampingan serius, termasuk guru di sekolah,” Kata Elly, Minggu (2/11/2025).

Ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan gadget di kalangan anak.

Menurutnya, hal itu bukan hanya untuk mencegah keterlibatan dalam judi daring, tetapi juga berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya.

“Penting sekali anak-anak diawasi dalam bermain gadget. Selain itu, orang tua juga harus memperhatikan perilaku anak agar tidak terlibat tawuran maupun tetap menjaga etika terhadap guru, mengingat banyaknya perilaku tidak etis murid kepada guru,” kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan bahwa per 12 September 2025, penjudi online di Indonesia sudah mencakup anak SD hingga tunawisma.

“Dari segi pekerjaan, banyak yang petani, murid, hingga tunawisma yang terlibat. Anak-anak SD bahkan sudah mulai bermain slot kecil-kecilan,” kata Asep, dikutip dari berbagai sumber.

Berdasarkan data Kejaksaan, kelompok usia 26–50 tahun mendominasi kasus judi daring dengan 1.349 orang, disusul usia 18–25 tahun sebanyak 631 orang, lebih dari 50 tahun sebanyak 164 orang, dan di bawah 18 tahun sebanyak 12 orang.

Asep menambahkan, Kejaksaan bersama sejumlah kementerian dan lembaga telah membentuk Desk Pemberantasan Judi Daring untuk memperkuat upaya pemberantasan serta meningkatkan literasi publik.

“Literasi bahwa sesungguhnya judi online itu bukan permainan, melainkan perangkap yang akan menyengsarakan kita semua,” pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved