Berita Lampung
DPO Kasus Curanmor di Lampung Tengah Tertangkap di Mesuji
pelaku curat AW warga Kampung Lebuh Dalem, Menggala Timur, Tulangbawang, yang tercatat sebagai Daftar Pencarian
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh seorang pria di area Perkebunan Tebu Divisi V PT Gunung Madu Plantation (GMP), Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai.
Dalam kasus yang terjadi dua tahun silam tersebut, pelaku berinisial AW alias Puset (35), warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang, yang tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap.
Menariknya, setelah kabur usai melakukan aksi curanmor di sebuah perusahaan di Lampung Tengah, AW alias Puset melakukan aksi kejahatan serupa di kabupaten lain dan aksi tersebut terungkap dan pelaku sempat ditahan di Polres Mesuji.
"Setelah dilakukan serangkaian upaya penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa DPO kita ternyata telah ditahan di Polres Mesuji. Hal itu kami pastikan pada Kamis, 30 Oktober 2025 kemarin, sekitar pukul 15:00 WIB,"
"Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai melakukan pemeriksaan terhadap AW alias Puset yang juga sedang menjalani penahanan di Polres Mesuji dalam perkara lain," ujar Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, Minggu (2/11/2025).
Kapolsek menjelaskan bahwa kasus yang dilakukan AW alias Puset di Lampung Tengah berawal dari laporan korban AD (30), warga Kampung Tunas Asri, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang kehilangan sepeda motor di Perkebunan Tebu Divisi V PT Gunung Madu Plantation (GMP), Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai.
Pada 16 Oktober 2023 lalu, AW alias Puset menggasak motor korban jenis Yamaha Vega ZR yang kala itu diparkirkan di dekat tenda tempat para pekerja tebu beristirahat.
Saat pencurian terjadi, kata kapolsek, korban sedang tidur usai bekerja. "Saat bangun, motor tersebut sudah hilang, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta," kata dia.
Kapolsek melanjutkan, laporan korban diterima, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku AW alias Puset tersebut.
Namun, pelaku berhasil kabur dan melarikan diri hingga Polres Lampung Tengah menetapkannya masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Kini kasus tersebut akhirnya terungkap setelah melakukan koordinasi dengan Polres Mesuji.
Atas perbuatannya, kata Daniel, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku masih diamankan di Mapolres Mesuji. Sementara untuk barang bukti 1 unit kendaraan sepeda motor, merek Yamaha Vega Zr yang telah dimodif trail nopol A 5752 FN, yang telah diamankan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara sebelumnya.”
“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan, meski sudah lama terjadi,” tegas Iptu Daniel Hamidi. (faj)
Diikat Warga
Berita Lampung
curanmor
Lampung Tengah
Mesuji
DPO
Polres Lampung Tengah
Tulangbawang
Tribunlampung.co.id
| Wali Kota Bandar Lampung: Lomba Bahasa Mandarin Perluas Wawasan Generasi Muda |
|
|---|
| Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah di Pringsewu Lampung |
|
|---|
| Pemkot Bandar Lampung Janjikan Guru Ngaji Diah Dapat Insentif Tahun Depan |
|
|---|
| Siswa MA Al Hikmah Bandar Lampung Sabet Juara 2 Karate Internasional di Jakarta |
|
|---|
| Udin Tenyata Sudah 4 Kali Mencuri Burung Murai di Wilayah Sukajawa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/DPO-kasus-curat-Lampung-Tengah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.