Berita Lampung

Udin Tenyata Sudah 4 Kali Mencuri Burung Murai di Wilayah Sukajawa

Aksi pelaku berinisial RU alias Udin (33), warga Dusun II Kampung Sukajawa harus berakhir ketika pihak kepolisian berhasil menangkapnya.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Dokumentasi Polres Lampung Tengah
MALING BURUNG - Pelaku pencurian burung berinisial RU alias Udin (33), warga Dusun II Kampung Sukajawa ditangkap Polsek Bumu Ratu Nuban pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya. (Dokumentasi Polres Lampung Tengah) 
Ringkasan Berita:
  • Tim Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil menangkap RU alias Udin (33) atas kasus pencurian burung kicau di Kampung Sukajawa, Lampung Tengah.
  • Pelaku ditangkap Jumat (31/10/2025) setelah mencuri burung murai, sangkar, dan sarung sangkar milik SI (30) senilai Rp5 juta pada 18 September.
  • Dari interogasi, Udin diketahui sudah mencuri empat kali. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Jajaran Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Aksi pelaku berinisial RU alias Udin (33), warga Dusun II Kampung Sukajawa harus berakhir ketika pihak kepolisian berhasil menangkapnya pada Jumat 31 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Meidy Hariyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra mengatakan bahwa RU alias Udin ditangkap setelah pihak Kepolisian memproses laporan warga yang kerap kehilangan burung kicau di wilayah setempat.

“Penangkapan dilakukan setelah memproses laporan korban SI (30) yang kehilangan burung murai di rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2025).

Ia menjelaskan, aksi terakhir RU alias Udin terjadi pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Menurut kapolsek, SI menyadari telah menjadi korban ketika mendapati burung peliharaannya sudah hilang di ruang tamu saat ia terbangun di pagi hari. 

Pelaku menggasak burung berikut sangkar burung berwarna hitam dan sarung sangkar dengan kerugian total Rp 5 juta.

“Begitu kami mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,"

"Dari hasil interogasi dan data kepolisian, RU alias Udin telah melakukan pencurian burung sebanyak empat kali di wilayah Sukajawa,” imbuhnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Sementara pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan, diantaranya:

1 ekor burung murai warna hitam-cokelat-putih,
1 buah sangkar warna hitam
1 buah sarung sangkar warna merah.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved