Berita Lampung
Udin Tenyata Sudah 4 Kali Mencuri Burung Murai di Wilayah Sukajawa
Aksi pelaku berinisial RU alias Udin (33), warga Dusun II Kampung Sukajawa harus berakhir ketika pihak kepolisian berhasil menangkapnya.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Ringkasan Berita:
- Tim Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil menangkap RU alias Udin (33) atas kasus pencurian burung kicau di Kampung Sukajawa, Lampung Tengah.
- Pelaku ditangkap Jumat (31/10/2025) setelah mencuri burung murai, sangkar, dan sarung sangkar milik SI (30) senilai Rp5 juta pada 18 September.
- Dari interogasi, Udin diketahui sudah mencuri empat kali. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Jajaran Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.
Aksi pelaku berinisial RU alias Udin (33), warga Dusun II Kampung Sukajawa harus berakhir ketika pihak kepolisian berhasil menangkapnya pada Jumat 31 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Meidy Hariyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra mengatakan bahwa RU alias Udin ditangkap setelah pihak Kepolisian memproses laporan warga yang kerap kehilangan burung kicau di wilayah setempat.
“Penangkapan dilakukan setelah memproses laporan korban SI (30) yang kehilangan burung murai di rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2025).
Ia menjelaskan, aksi terakhir RU alias Udin terjadi pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Menurut kapolsek, SI menyadari telah menjadi korban ketika mendapati burung peliharaannya sudah hilang di ruang tamu saat ia terbangun di pagi hari.
Pelaku menggasak burung berikut sangkar burung berwarna hitam dan sarung sangkar dengan kerugian total Rp 5 juta.
“Begitu kami mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,"
"Dari hasil interogasi dan data kepolisian, RU alias Udin telah melakukan pencurian burung sebanyak empat kali di wilayah Sukajawa,” imbuhnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Sementara pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan, diantaranya:
1 ekor burung murai warna hitam-cokelat-putih,
1 buah sangkar warna hitam
1 buah sarung sangkar warna merah.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
| Wali Kota Eva Ajak Peserta Lomba Bahasa Mandarin Jadikan Kompetisi sebagai Pintu Gerbang Masa Depan |
|
|---|
| Diduga Akibat Puntung Rokok Menyala, Rumah di Kupang Teba Terbakar |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 2 November 2025, Tujuh Wilayah Hujan |
|
|---|
| DPRD Lampung Dorong Perbankan Longgarkan Aturan Agar MBR Bisa Punya Rumah |
|
|---|
| Tenis Meja Lampung Kirim 3 Atlet Terbaik di Popnas 2025, Target Raih Podium |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/MALING-BURUNG-Pelaku-pencurian-burung-berinisial-RU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.