Berita Lampung

DPO Kasus Curanmor di Lampung Tengah Tertangkap di Mesuji

pelaku curat AW warga Kampung Lebuh Dalem, Menggala Timur, Tulangbawang, yang tercatat sebagai Daftar Pencarian

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
dokumentasi
KASUS CURAT - AW alias Puset (35), warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, yang merupakan DPO kasus curat berhasil dibekuk Polres Mesuji karena terlibat kasus kejahatan lain, Minggu (2/11/2025). 

Polsek Gunung Sugih menangkap seorang pria berinisial TF (40) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Video penangkapan warga Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah itu menjadi viral.

Setelah tertangkap, ia diikat menggunakan tali tambang oleh warga ketika berusaha kabur membawa sepeda motor Honda Vario 125 warna biru BE 2095 GOC, Minggu (5/10/2025) pukul 14.30 WIB. Motor itu milik Budi Setiawan (25), warga Kesumadadi, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Yudi Kurniawan mengatakan, seusai diikat warga menggunakan tali tambang, TF langsung diserahkan ke Mapolsek Gunung Sugih.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku TF menggasak sepeda motor korban yang terparkir di depan rumah. Pelaku juga kedapatan membawa kunci T yang diduga digunakan untuk membobol motor tersebut," kata Yudi, Selasa (7/10).

Yudi menjelaskan, kronologi peristiwa itu bermula ketika TF menyatroni rumah Budi dengan niat menggasak sepeda motor korban.

Pada saat kejadian, kata Yudi, kunci masih tergantung di sepeda motor. Saat korban masuk ke rumah, ia mendengar motornya menyala.

Ternyata motornya sudah dibawa kabur oleh pelaku. Korban lalu mengejar pelaku.

"Pelaku sempat terjatuh saat aksi pengejaran tersebut. TF pun mengeluarkan kunci T dengan maksud untuk menyerang korban," ujar Yudi.

Terjadilah perkelahian yang akhirnya dimenangkan oleh korban.

 Setelah kalah berduel dengan korban, pelaku langsung diamankan oleh warga. Agar tidak kabur, warga mengikat tangan pelaku menggunakan tali tambang.

Setelahnya, kata Yudi, TF berikut barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian dan digelandang ke Mapolsek Gunung Sugih.

"Pelaku TF dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.(faj)

( Tribunlampung.id / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved