Berita Lampung

DPO Kasus Curanmor di Lampung Tengah Tertangkap di Mesuji

pelaku curat AW warga Kampung Lebuh Dalem, Menggala Timur, Tulangbawang, yang tercatat sebagai Daftar Pencarian

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
dokumentasi
KASUS CURAT - AW alias Puset (35), warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, yang merupakan DPO kasus curat berhasil dibekuk Polres Mesuji karena terlibat kasus kejahatan lain, Minggu (2/11/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh seorang pria di area Perkebunan Tebu Divisi V PT Gunung Madu Plantation (GMP), Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai.

Dalam kasus yang terjadi dua tahun silam tersebut, pelaku berinisial AW alias Puset (35), warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang, yang tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap.

Menariknya, setelah kabur usai melakukan aksi curanmor di sebuah perusahaan di Lampung Tengah, AW alias Puset melakukan aksi kejahatan serupa di kabupaten lain dan aksi tersebut terungkap dan pelaku sempat ditahan di Polres Mesuji.

"Setelah dilakukan serangkaian upaya penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa DPO kita ternyata telah ditahan di Polres Mesuji. Hal itu kami pastikan pada Kamis, 30 Oktober 2025 kemarin, sekitar pukul 15:00 WIB,"

"Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai melakukan pemeriksaan terhadap AW alias Puset yang juga sedang menjalani penahanan di Polres Mesuji dalam perkara lain," ujar Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, Minggu (2/11/2025).

Kapolsek menjelaskan bahwa kasus yang dilakukan AW alias Puset di Lampung Tengah berawal dari laporan korban AD (30), warga Kampung Tunas Asri, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang kehilangan sepeda motor di Perkebunan Tebu Divisi V PT Gunung Madu Plantation (GMP), Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai.

Pada 16 Oktober 2023 lalu, AW alias Puset menggasak motor korban jenis Yamaha Vega ZR yang kala itu diparkirkan di dekat tenda tempat para pekerja tebu beristirahat.

Saat pencurian terjadi, kata kapolsek, korban sedang tidur usai bekerja. "Saat bangun, motor tersebut sudah hilang, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta," kata dia.

Kapolsek melanjutkan, laporan korban diterima, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku AW alias Puset tersebut.

Namun, pelaku berhasil kabur dan melarikan diri hingga Polres Lampung Tengah menetapkannya masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Kini kasus tersebut akhirnya terungkap setelah melakukan koordinasi dengan Polres Mesuji.

Atas perbuatannya, kata Daniel, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku masih diamankan di Mapolres Mesuji. Sementara untuk barang bukti 1 unit kendaraan sepeda motor, merek Yamaha Vega Zr yang telah dimodif trail nopol A 5752 FN, yang telah diamankan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara sebelumnya.”

“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan, meski sudah lama terjadi,” tegas Iptu Daniel Hamidi. (faj)

Diikat Warga

Polsek Gunung Sugih menangkap seorang pria berinisial TF (40) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Video penangkapan warga Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah itu menjadi viral.

Setelah tertangkap, ia diikat menggunakan tali tambang oleh warga ketika berusaha kabur membawa sepeda motor Honda Vario 125 warna biru BE 2095 GOC, Minggu (5/10/2025) pukul 14.30 WIB. Motor itu milik Budi Setiawan (25), warga Kesumadadi, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Yudi Kurniawan mengatakan, seusai diikat warga menggunakan tali tambang, TF langsung diserahkan ke Mapolsek Gunung Sugih.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku TF menggasak sepeda motor korban yang terparkir di depan rumah. Pelaku juga kedapatan membawa kunci T yang diduga digunakan untuk membobol motor tersebut," kata Yudi, Selasa (7/10).

Yudi menjelaskan, kronologi peristiwa itu bermula ketika TF menyatroni rumah Budi dengan niat menggasak sepeda motor korban.

Pada saat kejadian, kata Yudi, kunci masih tergantung di sepeda motor. Saat korban masuk ke rumah, ia mendengar motornya menyala.

Ternyata motornya sudah dibawa kabur oleh pelaku. Korban lalu mengejar pelaku.

"Pelaku sempat terjatuh saat aksi pengejaran tersebut. TF pun mengeluarkan kunci T dengan maksud untuk menyerang korban," ujar Yudi.

Terjadilah perkelahian yang akhirnya dimenangkan oleh korban.

 Setelah kalah berduel dengan korban, pelaku langsung diamankan oleh warga. Agar tidak kabur, warga mengikat tangan pelaku menggunakan tali tambang.

Setelahnya, kata Yudi, TF berikut barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian dan digelandang ke Mapolsek Gunung Sugih.

"Pelaku TF dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.(faj)

( Tribunlampung.id / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved