Berita Lampung

Pemuda 33 Tahun Ternyata Jadi Penyebab Warga Lampung Tengah Kehilangan Burung 

RU alias Udin ditangkap setelah Polres Lampung Tengah memproses laporan warga yang kerap kehilangan burung kicau di wilayah setempat.

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polres Lampung Tengah
MALING BURUNG - Pelaku pencurian burung berinisial RU alias Udin (33), warga Dusun II Kampung Sukajawa ditangkap Polsek Bumu Ratu Nuban pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya. (Dokumentasi Polres Lampung Tengah) 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Aksi pelaku berinisial RU alias Udin (33), warga Dusun II Kampung Sukajawa harus berakhir ketika pihak kepolisian berhasil menangkapnya pada Jumat 31 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Meidy Hariyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra mengatakan bahwa RU alias Udin ditangkap setelah pihak kepolisian memproses laporan warga yang kerap kehilangan burung kicau di wilayah setempat.

“Penangkapan dilakukan setelah memproses laporan korban SI (30) yang kehilangan burung murai di rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2025).

Ia menjelaskan, aksi terakhir RU alias Udin terjadi pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Menurut kapolsek, SI menyadari telah menjadi korban ketika mendapati burung peliharaannya sudah hilang di ruang tamu saat ia terbangun di pagi hari. 

Pelaku menggasak burung berikut sangkar burung berwarna hitam dan sarung sangkar dengan kerugian total Rp 5 juta.

“Begitu kami mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,"

"Dari hasil interogasi dan data kepolisian, RU alias Udin telah melakukan pencurian burung sebanyak empat kali di wilayah Sukajawa,” imbuhnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Sementara pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan, diantaranya:

1 ekor burung murai warna hitam-cokelat-putih,
1 buah sangkar warna hitam
1 buah sarung sangkar warna merah.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved